Berita

Foto/RMOL

Politik

Yang Tak Sepakat PKPU Eks Napi Korupsi, Silakan Judicial Review!

SELASA, 03 JULI 2018 | 16:15 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Politisi senior PKS Hidayat Nur Wahid, mendorong pihak yang tidak sepakat terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait eks narapidana kasus korupsi tidak boleh menjadi caleg, melakukan judicial review ke Mahkamah Agung.

“Saya setuju dengan ucapan Pak Presiden, karena kita negara hukum jika ada pihak yang tidak bersepakat silakan ajukan judicial review ke MA,” terang Hidayat di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (3/7).

Wakil Ketua MPR ini juga berharap agar polemik ini cepat selesai dan tidak berlarut-larut, hingga masa pendaftaran caleg. Beberapa pihak yang tidak sepakat, menganggap bahwa peraturan ini menabrak UU No 7/2017 tentang Pemilu.


“Semoga polemik ini cepat selesai, yang namanya pro kontra itu biasa,” ujarnya.

Pelaksanaan judicial review suatu peraturan di bawah UU berada kewenangannya di MA, sedangkan untuk UU terhadap UUD berada di MK.

Hidayat bersama fraksinya di DPR, menyarankan hal itu kepada pihak yang masih menentang PKPU No 20/2018.

“Kalau tidak ada yang berani mengajukan judicial review ke MA, berarti ini dianggap clear,” pungkasnya.

KPU mengeluarkan PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dan Kota dalam Pemilu 2019.

Aturan tersebut melarang mantan terpidana korupsi, mantan bandar narkoba hingga mantan pelaku kejahatan seksual anak untuk menjadi calon legislatif, yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h. [fiq]

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Indeks Kecakapan Bahasa Inggris di Indonesia Masih Rendah, Ini Sebabnya

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:16

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:53

KPK dan Polri Ternyata Lakukan Joint Investigation dalam OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:44

Badak Kalimantan Terakhir di Alam Liar Segera Dievakuasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:16

Nadiem Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:05

Budi Bantah Ditawari Jadi Menkeu: Sekarang Masih Menkes!

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:00

Citizen Lawsuit, Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat ke Pengadilan

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:52

DEN Ingatkan Risiko Inflasi Imbas Rupiah Melemah

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:45

Besok Prabowo ke Lampung, Tinjau RSUD Krui

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:36

Luhut: 80 Persen Data Pemerintah Sudah Terhubung Lewat GovTech Berbasis AI

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:21

Selengkapnya