Berita

Foto/RMOL

Politik

Yang Tak Sepakat PKPU Eks Napi Korupsi, Silakan Judicial Review!

SELASA, 03 JULI 2018 | 16:15 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Politisi senior PKS Hidayat Nur Wahid, mendorong pihak yang tidak sepakat terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait eks narapidana kasus korupsi tidak boleh menjadi caleg, melakukan judicial review ke Mahkamah Agung.

“Saya setuju dengan ucapan Pak Presiden, karena kita negara hukum jika ada pihak yang tidak bersepakat silakan ajukan judicial review ke MA,” terang Hidayat di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (3/7).

Wakil Ketua MPR ini juga berharap agar polemik ini cepat selesai dan tidak berlarut-larut, hingga masa pendaftaran caleg. Beberapa pihak yang tidak sepakat, menganggap bahwa peraturan ini menabrak UU No 7/2017 tentang Pemilu.


“Semoga polemik ini cepat selesai, yang namanya pro kontra itu biasa,” ujarnya.

Pelaksanaan judicial review suatu peraturan di bawah UU berada kewenangannya di MA, sedangkan untuk UU terhadap UUD berada di MK.

Hidayat bersama fraksinya di DPR, menyarankan hal itu kepada pihak yang masih menentang PKPU No 20/2018.

“Kalau tidak ada yang berani mengajukan judicial review ke MA, berarti ini dianggap clear,” pungkasnya.

KPU mengeluarkan PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dan Kota dalam Pemilu 2019.

Aturan tersebut melarang mantan terpidana korupsi, mantan bandar narkoba hingga mantan pelaku kejahatan seksual anak untuk menjadi calon legislatif, yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h. [fiq]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya