Berita

Hukum

Ternyata Petambak Tidak Pernah Terima Uang BDNI

SELASA, 03 JULI 2018 | 10:32 WIB | LAPORAN:

Mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Stephanus Eka Dasawarsa Sutantio mengakui sejak awal BPPN telah menerima pengungkapan Sjamsul Nursalim selaku pemilik PT Dipasena Citra Darmaja (DCD) tentang adanya penjaminan DCD terhadap utang petambak kepada BDNI.

Stephanus mengaku baru mengetahui adanya pengungkapan Sjamsul setelah dikonfrontir penasehat hukum saat dirinya hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi SKL BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsjad Temenggung di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/7).

Dalam kesaksiannya, Stephanus juga mengakui utang petambak sebesar Rp 4,8 triliun yang dianggap sebagai kerugian negara itu adalah bagian dari program inti-plasma (PIR-Pertambakan Inti Rakyat).


"Kalau memang dalam dokumen tertulis seperti itu, memang benar begitu adanya," ujar Stephanus.

Di kesempatan yang sama, saksi lain dari BPPN, Dira Kurniawan Mochtar juga menjelaskan bahwa selama ini para petambak ternyata tidak pernah menerima uang dari BDNI.

"Dari temuan di lapangan petambak mengaku tidak menerima uang dari bank," kata Dira.

Setelah dikonfrontir oleh tim penasehat hukum Syafruddin, saksi mengakui penyaluran uang dari BDNI dalam program PIR tidak langsung disalurkan kepada para petambak, melainkan kepada perusahaan inti atau PT DCD yang membangun rumah dan lahan tambak untuk para petambak sesuai dengan perjanjian kerjasama antara BDNI dengan PT DCD.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa perusahaan PT DCD tetap dikelola Sjamsul berdasarkan penunjukan holding company Tunas Sepadan Investama yang dikuasai oleh BPPN.

Adapun DCD telah diserahkan kepada TSI berdasarkan Deed of Transfer (DoT) akta penyerahan sebagai implementasi atas perjanjian Master of Settlement and Acquistion Agreement (MSAA).

Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,5 triliun.

Syafruddin selaku kepala BPPN diduga menghapus piutang BBDNI kepada petambak yang dijamin oleh PT DCD dan PT Wachyuni Mandira (PT MW) serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. [ian]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya