Berita

Sufmi Dasco Ahmad/Net

Wawancara

WAWANCARA

Sufmi Dasco Ahmad: Pasal 122 Dibatalkan MK, Sekarang Anggota DPR Bisa Laporkan Siapa Saja

SENIN, 02 JULI 2018 | 10:44 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji ma­teri yang diajukan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3). Kewenangan MKD mempidanakan orang yang merendahkan martabat DPR semula diatur dalam pasal 122 huruf I Undang-Undang MD3. Selain pasal itu, pasal 245 ayat (1) Undang-Undang MD3 mengenai pemanggilan anggota DPR yang harus mendapatkan pertimbangan dari MKD juga di­batalkan. Lantas apa tanggapan MKD terkait putusan MKterse­but? Berikut wawancara Rakyat Merdeka dengan Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad:

Apa tanggapan Anda terkait dibatalkannya pasal 122 Huruf I Undang-Undang MD3 men­genai kewenangan MKD un­tuk mempidanakan orang yang merendahkan martabat DPR?
Di Pasal 119 MD3 sebelum direvisi, sebenarnya sudah jelas, MKD bertugas menjaga marwah dan keluhuran martabat DPR. Nah tanpa pasal 122, sebenarnya jika ada yang melakukan itu, kita sudah bisa melaporkan. Hal itu juga sudah pernah kita lakukan, misalnya ada wartawan yang kita laporkan ke Dewan Pers.


Jadi tanpa adanya pasal 122 MKD bisa melakukan. Tetapi kita minimalisir, karena di alam demokrasi, sebaiknya enggak ada itu lapor melapor, enggak sering-sering, kecuali memang sudah kelewatan.

Kedua, sebenarnya pasal 122 mengunci supaya anggota DPR tidak a buse of power, jika den­gan pasal 122 anggota DPR itu terikat, jika dia mau melaporkan orang maka dia harus melalui MKD, enggak bisa dia lang­sung. Kalau sebelum ada pasal 122, dengan pasal 119 baik MKD ataupun anggota DPR-nya sendiri bisa langsung melapor­kan. Jadi tanpa MKD, anggota DPR biasanya melaporkan sendiri-sendiri, kadang karena dia anggota DPR jadi ada yang menekan penegak hukum.

Nah justru dengan pasal 122 kita mengkanalisasi, bahwa pe­laporan harus lewat MKD. Kan MKD juga ada prosedurnya, enggak serta merta anggota DPR mau melaporkan orang lang­sung kita laporkan. Prosedurnya antara lain dengan penyelidikan, terus keputusan layak atau tidak layak, memediasi. Itu sudah kita rancang. Namun karena pasal 122 dibatalkan oleh MK, ya jadi sekarang anggota DPR bisa lang­sung melaporkan secara masing-masing bila merasa dirugikan. Jadi jika dengan MKD terlebih dahulu, MKD juga bisa mence­gah anggota DPR supaya tidak mudah melaporkan orang, tidak menggunakan powernya sebagai anggota DPR dan itu semua kita sudah buat prosedurnya.

Kita kan mencegah. Ini kan orang berpikir dengan MKD diberikan kewenangan itu MKD akan melaporkan orang. Padahal justru dengan adanya kewenan­gan MKD bisa mengkanalisasi supaya anggota DPR tidak a buse of power. Nah karena ini kan sudah ada kejadian sebelumnya anggota DPR melaporkan ang­gota masyarakat dan karena ini yang melaporkan anggota DPR, polisi jadi ewuh pakewuh, atau juga ada juga yang nakal ang­gota DPR jadi menekan penegak hukum supaya laporannya cepat ditindaklanjuti, itu ada.

MK juga menilai dalam frasa 'mengambil langkah hukum' ini tidak jelas. Sebenarnya apa sih maksud dari bunyi frasa tersebut?
Kan tidak bisa itu MKD lang­sung menindaklanjuti. Justru kita dikasih kewenangan untuk menindaklanjuti ke aparat pen­egak hukum. Justru itu kanal­isasi supaya proses ke penegak hukum kan melalui kita, supaya kita memperjelas. Mengenai apakah kita akan mengambil langkah hukum sendiri atau bagaimana, itu kan sudah jelas bahwa kita ada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan aturan hukum yang berlaku tetapi kan melalui kita. Justru kan dengan adanya pasal itu agar anggota DPR tidak asal lapor, lapor, lapor ke penegak hukum, tetapi harus melalui kita. Nah karena sekarang sudah dibatalkan, ya mereka bisa lang­sung melaporkan lagi.

Lalu apa pandangan Anda dengan dibatalkannya pasal 245 Undang-Undang MD3 mengenai pemanggilan ang­gota dewan harus mendapat pertimbangan MKD?
Menurut saya sih kurang te­pat. Namanya anggota DPR itu kan mesti juga mendapat­kan perlindungan yang layak, karena kan mereka membawa aspirasi masyarakat, konsituen. Nah prosedur itu bukan kita meminta keistimewaan namun kesetaraan. Saya sudah bilang, bahwa notaris, dokter kalau dilaporkan dan saat polisi mau memanggil, polisi harus me­minta pertimbangan misalnya dari dewan kehormatan notaris yang harus mendapatkan izin dan kalau tidak mendapatkan izin tidak dipanggil. Terus kalau dokter harus ke IDI. Jadi kalau ada kasus seperti itu, IDI akan melakukan sidang kode etik dulu baru diizinkan kepada penegak hukum.

Nah kita kan anggota DPR, ini adalah jabatan politik yang bisa juga dikriminalisasi. Ada yang enggak suka kita ngomong benar lalu dilaporkan. Untuk sebab itu, ini yang harus kita atur. Kalau dia terkena tindak pidana khusus itu kan sudah otomatis ada di undang-undang, namun kan di luar itu yang dibutuhkan, seperti hak bicara, hak pengawasan, jadi bukan kita ingin keistimewaan, namun kesetaraan.

Anda mengatakan, ada ang­gota DPR yang melaporkan lawan politiknya. Sebenarnya seperti apa?
Kasus semacam ini banyak sekali laporan di MKD. Tiba-tiba saja ada laporan orang melaporkan anggota DPR ke MKD. Setelah kita cek, ternyata ada yang disuruh oleh lawan politiknya. Karena kan setelah dilaporkan langsung kita cek, karena ditakutkan seperti itu. Ada anggota DPR yang bisa langsung dikriminalisasi oleh pihak yang enggak suka atau oleh lawan politik menggunakan tangan lain.

Nah kalau yang begini tidak ada perlindungan setara, ya nanti anggota DPR pada takut ngomong menyuarakan aspi­rasi masyarakat atau takut juga melakukan fungsi pengawasan karena nanti apabila salah sedikit langsung dilaporin.

MKD kan juga bukan mutlak bisa menolak dalam revisi ke­marin, namun kita memberikan laporan kepada presiden. Kita kan maunya supaya presiden tidak hanya mendengar dari penegak hukum saja.

Presiden kan waktunya sedikit, ketika ada permintaan dari pen­egak hukum untuk periksa ang­gota DPR, presiden kan harus ada bahan semacam opini ber­banding. Kalau presiden minta kepada staf hukum kepresidenan itu enggak masalah. Nanti kan justru itu akan meminta kepada MKD, karena kan MKD yang mengerti kasus itu dan MKD akan memberikan pertimbangan. Setelah kita kasih pertimban­gan itu kan keputusannya ada di presiden, bukan kita kasih setuju atau tidak dipanggil oleh penegak hukum. MKD hanya memberikan pertimbangan ka­sus posisi, bukan boleh atau tidak boleh.

Namun kan sekarang sudah diputuskan hakim MK, lantas apa yang akan dilakukan MKD?
Ya kita akan mengikuti kepu­tusan MKitu, namun kita juga akan menyiapkan langkah-lang­kah upaya melindungi anggota dewan supaya tidak dikrimi­nalisasi.

Upaya seperti apa yang akan disiapkan?
Kita lagi rancang untuk me­nyikapi keputusan MKsupaya tetap ada upaya melindungi ang­gota DPR agar tidak dikriminal­isasi. MKD nih capek kerjanya meluruskan hal-hal semacam ini. Ada tukang jahit yang me­laporkan anggota DPR. Anggota dewan tersebut sudah mengukur baju di sana, kemudian baru ngukur kemudian dijanji untuk balik lagi dan ternyata enggak balik-balik.

Nah kasus semacam ini di­manfaatin orang supaya dilapor­kan anggota DPR bahwa ini ing­kar janji, ini kan gila. Ini adalah upaya kriminalisasi.  ***

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Kejanggalan LHKPN Wakil DPRD Langkat Dilapor ke KPK

Minggu, 23 Februari 2025 | 21:23

Jumhur Hidayat Apresiasi Prabowo Subianto Naikkan Upah di 2025

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:56

Indeks Korupsi Pakistan Merosot Kelemahan Hampir di Semua Sektor

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:44

Beban Kerja Picu Aksi Anggota KPU Medan Umbar Kalimat Pembunuhan

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:10

Wamenag Minta PUI Inisiasi Silaturahmi Akbar Ormas Islam

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:08

Bawaslu Sumut Dorong Transparansi Layanan Informasi Publik

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:52

Empat Negara Utama Alami Krisis Demografi, Pergeseran ke Belahan Selatan Dunia, India Paling Siap

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:46

Galon Polikarbonat Bisa Sebabkan Kanker? Simak Faktanya

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:34

Indra Gunawan Purba: RUU KUHAP Perlu Dievaluasi

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:31

Kolaborasi Kunci Keberhasilan Genjot Perekonomian Koperasi

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:13

Selengkapnya