Berita

Hukum

Disesalkan, Dua Komisaris BUMN Tak Jawab CSR Mengalir Ke Gerakan Khilafah

MINGGU, 01 JULI 2018 | 19:50 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dua komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak menjawab pertanyaan tentang dana Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN banyak diberikan ke kelompok yang mengkampanyekan khilafah di Indonesia, disesalkan.

Sikap diam Komisaris Utama PT Jasa Marga Refly Harun dan Komisaris Bank BNI Revrizond Baswir yang dihadirkan di Mahkamah Konstitusi sebagai saksi ahli pemerintah disebut menciderai rasa keadilan masyarakat.

"Kami secara tegas meminta kedua komisaris memberikan klarifikasi kepada sidang MK, yang dipimpin para negarawan ini, kebenaran tudingan tersebut supaya tidak jadi fitnah. Sebab selama ini belum ada klarifikasi resmi dari Kemeneg BUMN. Namun pertanyaan yang sangat penting itu tidak dijawab oleh Refly Harun dan Revrizond Baswir," ujar Sekretaris Taken, Benny Sabdo Nugroho, di Jakarta, Minggu (1/7).


Pertanyaan kepada dua komisaris BUMN tersebut dilatarbelakangi oleh tudingan Wasekjen PBNU Sultonul Huda pada awal Juni lalu yang menyatakan CSR BUMN justru mengalir kepada komunitas pendukung khilafah dan anti-Pancasila. Sementara dalam beberapa kali sidang sebelumnya di MK, pemerintah melalui kuasanya senantiasa meyakinkan bahwa CSR BUMN merupakan bentuk nyata dari implementasi Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 terkait dengan kemakmuran.

Refly Harun dan Revrizond Baswir dihadirkan pemerintah sebagai saksi ahli dalam perkara gugatan konstitusional (judicial review) atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. UU BUMN digugat oleh AM Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri, pemohon perseorangan yang menganggap UU BUMN tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Benny mengatakan sikap diam dari kedua ahli pemerintah ini justru menciderai rasa keadilan masyarakat. Ia menegaskan negara dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban konstitusional, yakni menyejahterakan seluruh rakyat dan melindungi segenap tumpah darah rakyat Indonesia.

"Ketika dalam kenyataannya BUMN memberikan program CSR kepada gerakan khilafah. Maka BUMN-BUMN telah menghianati konstitusi. " tegasnya.

Alumnus Pascasarjana Fakultas Hukum UI itu menjelaskan apa yang diimplementasikan oleh pejabat-pejabat BUMN sangat bertentangan dengan Nawacita terutama poin 1, 8 dan 9.

Nawacita mengamanatkan menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, melalui politik luar negeri bebas aktif, keamanan nasional yang terpercaya dan pembangunan pertahanan negara Tri Matra terpadu yang dilandasi kepentingan nasional dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim.

Kemudian melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, yang menempatkan secara proporsional aspek pendidikan, seperti pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme dan cinta Tanah Air, semangat bela negara dan budi pekerti di dalam kurikulum pendidikan Indonesia.

Lalu memperteguh kebhinnekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebhinnekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antar warga.

Sungguh ironis, katanya, di saat banyak rakyat yang hidup di bawah garis kemiskinan, membutuhkan uang untuk bersekolah dan berobat ke rumah sakit, BUMN melalui CSRnya mendukung gerakah khilafah. Menurutnya, pemberian program CSR kepada gerakan khilafah sama dengan mendukung gerakan menggulingkan NKRI.

"Jadi Kemeneg BUMN dan BUMNnya jangan memandang remeh gerakan khilafah, mereka sangat militan dan terang-terangan dalam upaya mengganti dasar kita bernegara, yakni Pancasila," jelasnya.

Benny Sabdo juga menjelaskan, justru gugatan terhadap UU BUMN dilatarbelakangi salah satunya agar rakyat Indonesia dapat mencapai kesejahteraan sebagaimana dimaksud UUD 194.  Ada kaitan antara berkembangnya paham-paham radikal dan terorisme dengan kesenjangan kesejahteraan, sebagaimana yang diungkapkan Busyro Muqoddas.

Bahkan pada tahun lalu, dijelaskan Benny Sabdo lebih lanjut, Ketua MUI Ma'ruf Amin menyatakan, kesenjangan ekonomi timbulkan radikalisme dan konflik sosial.

Hal senada telah diungkapkan Menlu Retno Marsudi pada tiga tahun lalu di hadapan peserta Sidang OKI ke 42di Kuwait City. Dia mengatakan, kesejahteraan dan toleransi merupakan salah satu kunci utama melawan terorisme dan radikalisme. Sehingga para pejabat BUMN seharusnya tahu apa yang harus dilaksanakan agar kemakmuran dan kesejateraan bisa tercapai.

"Kami juga sedang meneliti apakah ada benang merahnya antara tudingan Wasekjen PBNU dan praktik CSR BUMN yang diungkapkan oleh kuasa pemerintah dalam beberapa kali persidangan. Itu bisa dilihat dari risalah sidang yang dapat dibaca oleh publik," tandas Benny.

Benny Sabdo mengungkapkan lebih jauh, para pemohon merasa yakin bahwa norma dasar maksud dan tujuan pendirian BUMN sebagaimana termuat dalam pasal 2 ayat 1 (a) dan (b) yang menjadi obyek gugatan adalah kabur dan multi interpretasi.

Kekaburan norma inilah yang kemudian mengakibatkan BUMN tidak dapat mewujudkan amanat Pasal 33 UUD NRI 1945. Akibat lebih jauh adalah, BUMN menjadi alat dari gerakan kelompok orang yang ingin menghancurkan NKRI dan Pancasila.

Selain Benny, Taken terdiri dari Liona N Supriatna, Hermawi Taslim, Sandra Nangoy, Daniel T. Masiku, Gregorius Retas Daeng, Alvin Widanto Pratomo, Bonifasius Falakhi. Gugatan terhadap UU BUMN didukung penuh oleh Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) dan Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI).[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya