Berita

Foto/RMOL

Hukum

Polisi Masih Telusuri Pengedar Sabu Ke Artis Reza Bukan

MINGGU, 01 JULI 2018 | 19:04 WIB | LAPORAN:

Polres Metro Jakarta Barat masih menelusuri pengedar yang menjadi tempat artis sekaligus presenter, Reza Bukan alias Deron Eka memperoleh narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz mengaku saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap orang yang diduga pengedar itu.

"Yang bersangkutan mendapatkan atau membeli narkoba dari seseorang inisialnya PC yang saat ini masih kita telusuri," ujarnya di Halaman Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (1/7).


Erick menjelaskan jika sosok PC itu bukanlah manager artis.

"Tidak ada kaitannya dengan manager artis yang lain. Ini yang bersangkutan sendiri," tukasnya.

Polres Metro Jakarta Barat menangkap Reza Bukan alias Deron Eka karena ada laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan selama satu minggu, pihak Polres Metro Jakarta Barat melakukan pemeriksaan terhadap Reza pada Sabtu dini hari selepas Reza pulang kerja dari salah satu stasiun televisi.

Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyita beberapa barang bukti yang didapat dari kediaman serta gudang milik Reza. Mereka menyita narkoba jenis sabu sebanyak tiga paket, dengan netto 0,19 gram dan sejumlah alat untuk mengkonsumsinya.

Reza yang memakai kaos putih dibalut dengan kemeja hijau berkerah merah pun tertunduk di hadapan kamera awak media. Ia juga mengenakan masker berwarna hijau dan borgol mengikat kedua tangannya.

Erick menjelaskan, jika Reza mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak tahun 2014. Reza menggunakan barang haram tersebut untuk menghilangkan stress dan membantu semangat kerja.

Sebagai pengguna, Reza akan dijerat dengan pasal 112/2009 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. [fiq]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya