Berita

Hamdan Zoelva/Net

Hukum

PKPU Koruptor Dilarang Nyaleg Hanya Bisa Dibatalkan Lewat Judicial Review Di MA

MINGGU, 01 JULI 2018 | 12:40 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Hamdan Zoelva angkat bicara menanggapi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 Tahun 2018 yang melarang mantan terpidana korupsi mengikuti Pemilu Legislatif 2019.

Hamdan mengatakan, PKPU 20/2018 jelas bertentangan dengan UU dan sangat potensial untuk dibatalkan oleh pengadilan, dalam hal ini Mahkamah Agung (MA).

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah penyelenggara Pemilu yang tidak berwenang mengatur sesuatu yang bertentangan dengan UU," tegas Hamdan melalui keterangan elektronik yang diterima redaksi, siang ini (Minggu, 1/7).


Namun demikian, sambung Hamdan, PKPU tersebut tidak batal demi hukum, kecuali melalui proses judical review ke MA. Sementara itu Kementerian Hukum dan HAM juga tidak bisa menolak mengundangkannya.

"Mengapa? Karena Kemenkum HAM hanya memiliki kewenangan administratif untuk mengundangkan, tidak berwenang menilai materinya," jelas ketua umum Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam ini.[wid]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya