Berita

Hukum

Judicial Review UU BUMN, Pemerintah Ibarat Jeruk Makan Jeruk

JUMAT, 29 JUNI 2018 | 14:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemohon judicial review terhadap UU 19/2003 tentang BUMN mengaku kecewa oleh pertanyaan hakim konstitusi Arief Hidayat yang mempersoalkan konsistensi pendirian karena menyatakan keberatan atas kedudukan hukum dua komisari BUMN untuk menjadi saksi shli dari pemerintah.

Dua komisaris BUMN yang dipersoalkan oleh pemohon adalah Revrisond Baswir yang menjabat sebagai Komisaris  Bank BNI dan Refly Harun yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Jasa Marga.

Demikian diungkapkan Sandra Nangoy, anggota Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (TAKEN). Sandra Nangoy adalah kuasa hukum AM Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri, pemohon gugatan judicial review terhadap UU BUMN.


"Kami sudah menyatakan keberatan dua komisaris BUMN untuk menjadi saksi ahli pemerintah dalam sidang gugatan konstitusional itu. Itu kan seperti jeruk makan jeruk. Kalau itu diterima, lalu apa kata dunia?" kata Sandra Nangoy di Jakarta, Jumat (29/6), menanggapi sidang MK pada Selasa lalu.

Menurut Sandra Nangoy, setelah sidang dibuka oleh Ketua Hakim Anwar Usman, kuasa hukum menyatakan keberatan jika Refly Harun dan Revrisond Baswir menjadi saksi ahli dari pemerintah.

Keberatan itu diajukan sebelum sumpah sebagai saksi ahli diambil. Alasannya adalah hingga saat ini keduanya masih menjadi komisaris BUMN dan ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian UU, pasal 22 ayat 2. Mengingat materi gugatan judicial review yang diajukan adalah UU BUMN. Bahkan hakim konstitusi sempat bertanya langsung kepada kedua saksi ahli terkait jabatannya di BUMN.

Menurut pasal 22 ayat 2 berbuyi, keterangan ahli yang dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang tidak memiliki kepentingan yang bersifat pribadi (conflict of interest) dengan subjek dan/atau objek perkara yang sedang diperiksa.

Menanggapi keberatan tersebut, Ketua Hakim Anwar Usman menjawab. "Ya, baik. Keberatan Pemohon dicatat dalam berita acara dan nanti akan dipertimbangkan oleh Majelis, ya. Jadi, kita dengar saja dulu, yang jelas keterangannya di ... atau keberatan dicatat".

"Sumpah tetap dilakukan dan sidang dilanjutkan dengan dua komisaris BUMN sebagai pemberi keterangan. Dalam sidang itu, ada empat hakim konstitusi yang ikut bertanya. Namun yang menjadi persoalan adalah ketika Hakim Arief Hidayat mempertanyakan konsistensi pemohon terkait pernyataan keberatannya akan posisi komisaris BUMN sebagai saksi ahli," ujar Sandra Nangoy.

Hakim Arief Hidayat mengatakan. "Yang kedua (pertanyaan) saya tujukan pada Pemohon, ambivalensi posisi kedudukan Pemohon dalam persidangan sekarang ini. Tadi di satu pihak Saudara mengatakan, - keberatan dengan dua ahli - dan ditegaskan yang terakhir tadi, tapi Pak Ketua sudah menyampaikan akan dinilai oleh Majelis. Penilaian Majelis nanti satu-satu Para Hakim menilai apakah keberatan itu bisa diterima atau tidak? Saya mau dalam rangka untuk menilai itu, saya minta ketegasan! Saudara keberatan tapi kenapa dalam substansi itu Saudara menanggapi keterangan Ahli? Kalau Saudara keberatan, maka pada waktu Anda ditawarkan oleh Ketua, "Ada Pemohon untuk menanyakan ini, merespons ini?" Karena saya keberatan dengan Pemohon, maka saya tidak mengajukan dan tidak merespons keterangan ahli. Saya ingin minta kejelasan supaya kita bisa menilai dengan betul, apakah keterangan ini bisa digunakan atau tidak? Silakan, Pemohon dulu".

Menanggapi pertanyaan Arief Hidayat, Sandra Nangoy melanjutkan penjelasannya, pemohon menjawab dengan mengatakan, karena belum diputuskan oleh hakim ketua, pihaknya ikut bertanya atas penjelasan Refly Harun dan Revrisond Baswir.

"Karena belum ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi sendiri, maka pihaknya juga ikut bertanya. Namun ada catatan yang diberikan yakni, jika status saksi ahli ditolak, maka pertanyaannya dicabut saja," ujar Sandra Nangoy dalam keterangan tertulis.

Namun oleh Hakim Arief Hidayat, sebagaimana dikutip oleh Sandra, jawaban pemohon direspon dengan mengatakan. "Ya, jadi kita bisa juga menilai nanti, ya, konsistensi Saudara. Mestinya Saudara kalau memang menolak keterangan dua ahli ini, mestinya harus konsisten, Saudara juga tidak merespons apa-apa sehingga kita berada dalam posisi,- Oh, memang Anda keberatan -.  Keberatan orang dan keberatan substansi yang disampaikan. Itu yang harus menjadi catatan kita, ya".

Selain Sandra Nangoy, anggota TAKEN lain yang hadir dalam sidang terakhir di MK itu adalah Benny Sabdo Nugroho, Gregorius Retas Daeng, Alvin Widanto Pratomo dan Bonifasius Falakhi.

Gugatan terhadap UU BUMN  tersebut didukung penuh oleh Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) dan Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI). [rus]

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya