Berita

Salamuddin Daeng/Net

Politik

Pilkada Langsung Dan Otonomi Daerah Biang Kerusakan Sistem Bernegara

JUMAT, 29 JUNI 2018 | 11:37 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

OTONOMI negara dan pilkada langsung adalah sumber kerusakan utama dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Proyek ini merupakan proyek nekolim kelas satu dan merupakan prioritas rezim global dalam menghancurkan sistem Negara Indonesia merdeka.

Pilkada langsung dan otonomi daerah adalah proyek raksasa yang dibiayai IMF dan Bank Dunia sepanjang era reformasi. Bank Dunia bahkan menyebut periode pembentukan otomomi daerah dan pilkada langsung sebagai big bang, ledakan besar dalam perubahan politik Indonesia. Mereka beralasan bahwa perubahan ini adalah rangka mengakhiri sentralisme kekuasaan dan mendistribusikan kekuasaan kepada penguasa lokal.

Sejatinya otonomi daerah adalah memecah belah Indonesia, sehingga negara ini tidak lagi punya kemampuan dalam memecahkan masalah masalah nasional. Apalagi memperjuangkan agenda agenda anti nekolim, mengusir penjajahan asing yang menguasai sumber daya alam, keuangan dan perdagangan Indonesia.


Otonomi daerah yang membagi kekuasan kepada penguasa penguasa lokal telah menghilangkan eksistensi negara. Negara mengalami powerless tidak berdaya menghadapi penguasa penguasa lokal yang semakin independen kepada negara, namun semakin meningkatkan ketergantungan pada asing, mulai dari ketergantungan pada investasi modal asing, utang, dan barang barang impor.

Hasil dari otonomi daerah adalah penguasa kekayaan alam yang luar biasa besarnya oleh asing. Karena sejatinya yang memenangkan pilkada adalah bandar tanah, bandar tambang, dan bandar anggaran utang.

Perhatikan sekarang ini penguasaan modal atas tanah-tanah di daerah-daerah telah lebih luas dibandingkan dengan luas administrasi daerah. Modal asing menguasai tanah untuk tambang, ekploitasi minyak, hasil hutan hingga properti dan infrastruktur.

Sementara pilkada langsung telah menghasilkan korupsi yang sangat luas. Politik balas budi pemenang pilkada kepada para bandar, dan sekaligus upaya memperkaya diri para kepala daerah untuk mempertahankan kekuasaan politiknya.

Jadi otomomi daerah dan pilkada langsung adalah pelanggaran yang sangat keras terhadap semangat Sumpah Pemuda 1928, pengkhianatan terhadap cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 1945, dan Pancasila, serta merupakan bentuk dan cara pengabdian yang sempurna kepada nekolim.

Jadi bagaimana Anda akan menjalankan Trisakti dan sistem nekolim? [***]

Penulis adalah peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya