Berita

Foto/Net

Hukum

MK Tolak Uji Materi Pendukung JK

KAMIS, 28 JUNI 2018 | 21:46 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perubahan ketentuan masa jabatan presiden dan wakil presiden, sebagaimana tertuang dalam pasal 169 huruf (n) dan pasal 227 huruf (i) UU Pemilu.

MK menilai pemohon bukan pihak yang dirugikan sebagai aktual atau potensial dari regulasi tersebut. Selain itu, pemohon juga tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan uji materi.

"Dengan ini MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (28/6).


Para pemohon melalui kuasa hukumnya Regginaldo menginginkan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk maju kembali dalam Pilpres 2019.

"Tadi sudah jelas kita bukan pihak yang dirugikan secara langsung oleh konstitusi. Tapi pihak lain yang dirugikan itu bisa saja mengajukan, dalam hal ini ya Pak JK," paparnya.

Dari keputusan tersebut, pihaknya tidak akan mendorong JK untuk mengajukan uji materi ke MK lantaran waktu pilpres sudah dekat.

"Kalau yang bersangkutan memang ingin maju pasti sudah ada aksi, tapi saya rasa tidak karena waktu pendaftaran tinggal sebulan lagi. Tapi yang perlu diketahui, permasalahan ini belum selesai karena bisa saja muncul kembali di momentum pilpres berikutnya," papar Regginaldo.

Terpisah, Wapres JK sendiri merasa tidak masalah akan penolakan uji materi tersebut.

"Tidak ada soal, bukan saya menggugat. Sejak dulu anda tanya, saya selalu bilang ingin istirahat. Saya ingin istirahat," beber Kalla di Hotel Ayanad Midplaza Jakarta. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya