Berita

Fredrich Yunadi sedang mendengarkan vonis majelis hakim/RMOL

Hukum

Dapat Vonis Ringan, Fredrich Tetap Ajukan Banding

KAMIS, 28 JUNI 2018 | 18:16 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus KTP Elektronik (KTP-el), Fredrich Yunadi langsung mengajukan banding setelah Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.

Fredrich menyatakan pihaknya akan membuat materi banding langsung setelah persidangan selesai.

"Kami nyatakan langsung mengajukan banding, Yang Mulia. Kami akan buat langsung setelah ini," ujarnya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (28/6)


Majelis Hakim menilai mantan pengacara Setya Novanto itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merintangi penyidikan kasus korupsi yang dilakukan KPK.

Fredrich tetap mengajukan banding meski vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK.

Jaksa KPK sebelumnya menuntut agar Fredrich dijatuhi hukuman 12 tahun penjaradan demda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. [nes]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya