Berita

Hukum

Gugatan Ganti Rugi Pembebasan Jalur Kereta Cepat Ditolak PN Karawang

KAMIS, 28 JUNI 2018 | 00:38 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Proses pembangunan Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) kini dapat dipercepat.

Hal ini seiring dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Karawang yang menolak permohonan keberatan ganti rugi pembebasan lahan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung yang diajukan lima perusahaan di kawasan industri Karawang.

Kuasa hukum PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Suhendra Asido Hutabarat menjelaskan bahwa UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, merupakan payung hukum dalam menghadapi proses sengketa ganti rugi tersebut.

"Jika merujuk pada UU itu, maka kepentingan umum harus diutamakan apalagi mengingat proyek kereta cepat adalah proyek strategis nasional. Jadi itulah dasar hukum proses sengketa ganti kerugian," ungkapnya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (27/6).
"Jika merujuk pada UU itu, maka kepentingan umum harus diutamakan apalagi mengingat proyek kereta cepat adalah proyek strategis nasional. Jadi itulah dasar hukum proses sengketa ganti kerugian," ungkapnya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (27/6).

Apalagi, sambungnya, ganti rugi dalam kasus ini telah ditetapkan langsung oleh Kantor Pertanahan Karawang yang merujuk pad penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

"Penunjukkan KJPP oleh Kantor Pertanahan Karawang dan penilaian ganti kerugian juga telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Ada lima perusahaan yang menjadi pemohon dalam gugatan ini. Di antaranya, PT Gajah Tunggal dengan nomor perkara No.33/Pdt.G/2018/PN.Kwg; PT Karawang Cipta Persada dengan nomor perkara No.36/Pdt.G/2018/PN.Kwg dan No.37/Pdt.G/2018/PN.Kwg; PT Perusahaan Industri Ceres dengan nomor perkara No.38/Pdt.G/2018/PN.Kwg; PT Batuah Bauntung Karawang Primaland dengan nomor perkara No. 39/Pdt.G/2018/PN.Kwg; dan PT Pertiwi Lestari dengan nomor perkara No. 40/Pdt.G/2018/PN.Kwg.

Selain terhadap PT KCIC, gugatan ini juga ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia, Gubernur Jawa Barat, Menteri Perhubungan RI, dan Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak sebagai Termohon lainnya.

Adapun sejumlah dalil yang diajukan oleh pihak pemohon, antara lain, keberatan dengan besaran nilai ganti rugi yang ditetapkan serta meminta agar tanah berdampak juga diikutsertakan sebagai objek ganti rugi.

"Majelis Hakim menolak gugatan pemohon karena pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya,” jelas Suhendra.

Keenam perkara permohonan itu diputus dalam waktu berbeda. Perkara No.33/Pdt.G/2018/PN.Kwg diputus pada hari Kamis (21/6). Perkara No.38/Pdt.G/2018/PN.Kwg, dan No.39/Pdt.G/2018/PN.Kwg diputus pada hari Senin (25/6).

Sementara untuk tiga permohonan lainnya, yakni No.36/Pdt.G/2018/PN.Kwg, No.37/Pdt.G/2018/PN.Kwg, dan No. 40/Pdt.G/2018/PN.Kwg, diputus pada hari Selasa (26/5). [sam]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya