Berita

Hukum

Gugatan Ganti Rugi Pembebasan Jalur Kereta Cepat Ditolak PN Karawang

KAMIS, 28 JUNI 2018 | 00:38 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Proses pembangunan Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) kini dapat dipercepat.

Hal ini seiring dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Karawang yang menolak permohonan keberatan ganti rugi pembebasan lahan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung yang diajukan lima perusahaan di kawasan industri Karawang.

Kuasa hukum PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Suhendra Asido Hutabarat menjelaskan bahwa UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, merupakan payung hukum dalam menghadapi proses sengketa ganti rugi tersebut.

"Jika merujuk pada UU itu, maka kepentingan umum harus diutamakan apalagi mengingat proyek kereta cepat adalah proyek strategis nasional. Jadi itulah dasar hukum proses sengketa ganti kerugian," ungkapnya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (27/6).
"Jika merujuk pada UU itu, maka kepentingan umum harus diutamakan apalagi mengingat proyek kereta cepat adalah proyek strategis nasional. Jadi itulah dasar hukum proses sengketa ganti kerugian," ungkapnya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (27/6).

Apalagi, sambungnya, ganti rugi dalam kasus ini telah ditetapkan langsung oleh Kantor Pertanahan Karawang yang merujuk pad penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

"Penunjukkan KJPP oleh Kantor Pertanahan Karawang dan penilaian ganti kerugian juga telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Ada lima perusahaan yang menjadi pemohon dalam gugatan ini. Di antaranya, PT Gajah Tunggal dengan nomor perkara No.33/Pdt.G/2018/PN.Kwg; PT Karawang Cipta Persada dengan nomor perkara No.36/Pdt.G/2018/PN.Kwg dan No.37/Pdt.G/2018/PN.Kwg; PT Perusahaan Industri Ceres dengan nomor perkara No.38/Pdt.G/2018/PN.Kwg; PT Batuah Bauntung Karawang Primaland dengan nomor perkara No. 39/Pdt.G/2018/PN.Kwg; dan PT Pertiwi Lestari dengan nomor perkara No. 40/Pdt.G/2018/PN.Kwg.

Selain terhadap PT KCIC, gugatan ini juga ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia, Gubernur Jawa Barat, Menteri Perhubungan RI, dan Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak sebagai Termohon lainnya.

Adapun sejumlah dalil yang diajukan oleh pihak pemohon, antara lain, keberatan dengan besaran nilai ganti rugi yang ditetapkan serta meminta agar tanah berdampak juga diikutsertakan sebagai objek ganti rugi.

"Majelis Hakim menolak gugatan pemohon karena pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya,” jelas Suhendra.

Keenam perkara permohonan itu diputus dalam waktu berbeda. Perkara No.33/Pdt.G/2018/PN.Kwg diputus pada hari Kamis (21/6). Perkara No.38/Pdt.G/2018/PN.Kwg, dan No.39/Pdt.G/2018/PN.Kwg diputus pada hari Senin (25/6).

Sementara untuk tiga permohonan lainnya, yakni No.36/Pdt.G/2018/PN.Kwg, No.37/Pdt.G/2018/PN.Kwg, dan No. 40/Pdt.G/2018/PN.Kwg, diputus pada hari Selasa (26/5). [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya