Berita

Foto: Repro

Hukum

PT MSU Nilai Gugatan Utang PT RTL Sarat Kejanggalan

RABU, 27 JUNI 2018 | 15:49 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pengembang kota mandiri berskala internasional Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama akan menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU yang diajukan PT Relys Trans Logistic (RTL) dan PT Imperia Cipta Kreasi (ICK).

Penolakan itu dilakukan karena ada beberapa kejanggalan dari tagihan yang diajukan ke dua perusahaan itu terhadap MSU.

"Kami menolak gugatan berdasarkan bahwa kami memang jelas tidak terhutang,” kata Direksi PT MSU Reza Chatab dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (27/6).


Reza juga menjabarkan bahwa pihaknya menemukan ada kejanggalan tagihan yang diajukan oleh PT RTL. Dalam kasus ini, akar kejanggalan berasa pada Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuat di atas kop surat penerima pekerjaan yaitu "RTL Management/PT Relys Trans Logistic". Nomor surat itu juga bukan dari MSU, melainkan dari  PT Relys dengan nomor 012/WO/RTL/XI/2017.

"Seharusnya surat ini disiapkan dan dikeluarkan secara sah oleh MSU," sambung Reza.

Kejanggalan kedua, menurut dia, terletak pada penandatangan SPK yang bernilai miliaran rupiah tersebut. Kata Reza, seharusnya SPK dengan nilai sebesar itu ditandatangani oleh jajaran direksi MSU.

Sementara dan SPK ini hanya diwakili oleh hanya diwakili seorang berbama Angga yang disebut memiliki jabatan DGM/Deputy General Manager. Jabatan ini berada empat lapisan di bawah Dirut PT MSU.

"Selanjutnya, ternyata tidak langsung ditandatangani oleh ‘Angga’ tersebut, sebab tertera "a/n" dan coretan tanda tangan tanpa nama lengkap. Hanya inisial, yang mungkin saja seseorang yang berada di lapisan yang lebih di bawah lagi. Sangat logis diragukan, dan diduga sebagai suatu permainan yang luar biasa," sambungnya.

Selain itu, Reza juga menyebut bahwa penabgfalan yang tertulis dalam SPK itu. Sebab SPK itu ditulis dengan tanggal 8 Desember 2017, sementara jasa yang harus dilakukan berada di masa lalu atau tanggal 17 September - 16 Oktober 2017".

"Angka-angka yang tertera di-SPK jelas bermasalah. Ditulis angka ‘Rp.19’, sesuatu angka yang tidak serius. Lalu disebut ‘Satu milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah’.Tidak ada angka yang jelas, konsisten ataupun sensibel," jelasnya.

Reza juga menegaskan bahwa event tertanggal 17 September hingga 16 Oktober 2017 yang tercantum dalam SPK itu tidak terdaftar atau tercatat sebagai sesuatu "authorized event" yang memiliki persetujuan direksi MSU.

Di dalam SPK juga tidak jelas dalam menguraikan apa yang dimaksud Meikarta customer gathering" atau "event production". Kedua hal itu berbeda, Customer Gathering adalah suatu event yang sederhana dan tidak membutuhkan production. Sedangkan "event production" lebih mengarah pada show yang lebih rumit.

“Untuk suatu ‘customer gathering’ angka Rp.19 tidak masuk akal. Namun jika angkanya adalah satu milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta juga merupakan angka yang sangat besar dan fantastis. Artinya, jika dibagi 100 orang, biayanya menjadi Rp 17,7 juta per orang, atau jika dibagi 200 orang, biayanya menjadi hampir Rp 9 juta per orang. Yang tentunya tidak masuk akal, melebihi biaya suatu pesta pernikahan yang besar, yang biasanya hanya sebesar Rp. 200.000 per orang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Reza menyebut bahwa tidak ada dokumen-dokumen yang membuktikan pekerjaan jasa terjadi sesuai spesifikasi/term of reference dan diterima sah oleh direksi MSU.

"Berdasarkan sejumlah alasan tersebut tuduhan atas tidak dibayarnya tagihan Pemohon adalah tidak masuk akal, cacat hukum dan tidak sah, bahkan diduga merupakan sebuah tindakan penipuan, pemerasan dan melawan hukum", ungkap Reza.

"Kami yakin Pengadilan Negeri akan melihat segala kejanggalan yang ada dan menolak permohonan PKPU yang diajukan," tukasnya.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya