Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Perpanjang Penahanan 12 Anggota DPRD Malang

JUMAT, 22 JUNI 2018 | 19:06 WIB | LAPORAN:

Penahanan terhadap 12 tersangka anggota DPRD Malang diperpanjang Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).

Perpanjangan penahan terhadap tersangka kasus suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang tahun anggaran 2015 itu dilakukan selama 30 hari ke depan atau hingga 22 Juli 2018.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa perpanjangan diperlukan guna proses penyidikan yang masih berjalan.


"Tadi kami lakukan perpanjangan penahanan untuk 12 orang anggota DPRD Kota Malang," kata Febri kepada para awak media, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/6)

Ke-12 orang yang diperpanjang masa penahanannya itu antara lain, Heri Pudji Utami (Fraksi PPP), Ya'qud Ananda Bubhan (Fraksi Partai Hanura), Abdul Hakim (Fraksi PDIP), Sukarno (Fraksi Partai Golkar), Rahayu Sugiarti (Fraksi Partai Golkar), Hery Subianto (Fraksi Partai Demokrat), HM Zainuddin (Fraksi PKB) yang juga Wakil Ketua DPRD Malang, Sahrawi (Fraksi PKB), Salamet (Fraksi Gerindra), Mohan Katelu (Fraksi PAN), Wiwik Hendri Astuti (Fraksi Partai Demokrat) yang juga Wakil Ketua DPRD Malang, dan Suprapto dari Fraksi PDIP.

Perpanjangan tersebut merupakan tambahan dari perpanjangan yang sebelumnya dilakukan terhadap 6 orang anggota DPRD lainnya. Sehingga total tersangka yang penahanannya diperpanjang berjumlah 18 orang.

Ke-18 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 tersebut merupakan pihak penerima suap yang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU 31 /1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya