Berita

Aman Abdurrahman/Net

Hukum

Tak Akui Peradilan Dan NKRI, Aman Abdurrahman Pasrah Dihukum Mati

Putuskan Tak Ajukan Banding
JUMAT, 22 JUNI 2018 | 13:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Terpidana kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman memutuskan untuk tak melawan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pentolan Jamaah Ansharut Daullah itu pasrah dihukum mati.

"Dia tidak ada keinginan untuk melakukan upaya banding,” jelas kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).


Bukan tanpa alasan, menurut dia, Aman menerima putusan hakim lantaran dia hanya mengakui peradilan Allah SWT.

"Dengan adanya vonis hukuman mati tadi, kalau Ustad Aman sendiri karna dia tidak mengakui adanya peradilan dan dia tidak mengakui adanya negara (Indonesia). Karena dia mengakui adanya khilafah maka dia berlepas diri terhadap ini, makanya dia menolak (ajukan banding),” beber Asludin.

Asludin sudah menasehati Aman untuk melakukan banding, namun semua sia-sia. Aman justru bilang kepadanya sebelum sidang mau sujud sukur kalau nanti diputus hukuman mati.

"Dia sampaikan tadi sebelum sidang dia nyatakan kalau saya divonis mati saya akan sujud syukur, dan itu yang dilakukan tadi,” pungkas Asludin.

Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Zaini memutuskan vonis mati terhadap pentolan Jamaah Ansharut Daullah Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman.

“Mengadili Aman Abdurahman tebukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana Aman Abdurrahman dengan pidana mati,” kata Ahmad Zaini saat membacakan vonis.

Terdakwa kasus terdakwa kasus bom Thamrin itu terlihat tampak biasa saja saat mendengar dirinya divonis mati oleh hakim. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya