Berita

Hukum

Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati

JUMAT, 22 JUNI 2018 | 11:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Zaini, memutuskan vonis mati terhadap tokoh Jamaah Ansharut Daulah, Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman.

"Mengadili Aman Abdurahman tebukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana Aman Abdurrahman dengan pidana mati," kata Ahmad Zaini saat membacakan vonis, Jumat (22/6).

Ekspresi terdakwa kasus teror Bom Thamrin itu terlihat tenang saat mendengar dirinya divonis mati oleh hakim.


Putusan hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai bahwa pentolan ISIS di Indonesia itu telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyebut bahwa Aman Abdurahman terbukti menjadi penggerak atau dalang dibalik terjadinya aksi teror bom di Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta, serta beberapa aksi teror lainnya di Indonesia.

Hal yang memberatkan Amar dalam tuntutan Jaksa, di antaranya adalah, Aman merupakan residivis dalam kasus yang sama yaitu terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan.

Jaksa juga menyebut Aman merupakan penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Ansharut Daulah. Menurut Jaksa, organisasi tersebut secara nyata menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang mereka anggap kafir dan harus diperangi.

Kemudian, Aman juga dinilai telah mengakibatkan banyak korban meninggal dunia dan korban luka berat dalam setiap aksi kejahatannya. Bahkan, Aman dinilai menghilangkan masa depan anak-anak yang menjadi korban. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya