Berita

Hukum

Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati

JUMAT, 22 JUNI 2018 | 11:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Zaini, memutuskan vonis mati terhadap tokoh Jamaah Ansharut Daulah, Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman.

"Mengadili Aman Abdurahman tebukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana Aman Abdurrahman dengan pidana mati," kata Ahmad Zaini saat membacakan vonis, Jumat (22/6).

Ekspresi terdakwa kasus teror Bom Thamrin itu terlihat tenang saat mendengar dirinya divonis mati oleh hakim.


Putusan hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai bahwa pentolan ISIS di Indonesia itu telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyebut bahwa Aman Abdurahman terbukti menjadi penggerak atau dalang dibalik terjadinya aksi teror bom di Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta, serta beberapa aksi teror lainnya di Indonesia.

Hal yang memberatkan Amar dalam tuntutan Jaksa, di antaranya adalah, Aman merupakan residivis dalam kasus yang sama yaitu terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan.

Jaksa juga menyebut Aman merupakan penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Ansharut Daulah. Menurut Jaksa, organisasi tersebut secara nyata menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang mereka anggap kafir dan harus diperangi.

Kemudian, Aman juga dinilai telah mengakibatkan banyak korban meninggal dunia dan korban luka berat dalam setiap aksi kejahatannya. Bahkan, Aman dinilai menghilangkan masa depan anak-anak yang menjadi korban. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya