Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

LEBARAN 2018

Laporan Gratifikasi Parcel Ke KPK Menurun

KAMIS, 21 JUNI 2018 | 18:49 WIB | LAPORAN:

Laporan gratifikasi parcel 2018 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurun dari dua tahun sebelumnya.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, ada 11 laporan gratifikasi parcel Lebaran 2018. Nilai parcel yang dilaporkan penyelenggara negara tersebut sebesar Rp4,9 juta.

Pada 2016, terdapat 40 laporan parcel Lebaran dengan nilai Rp39,3 juta. Sementara pada 2017, sebanyak 28 laporan dengan nilai Rp13,8 juta.


"Penurunan pelaporan gratifikasi menunjukkan bahwa adanya perbaikan lingkungan sistem pengendalian gratifikasi dan kesadaran menolak gratifikasi yang dilarang sesuai Pasal 12B UU Tipikor," kata dia di Gedung KPK Jakarta, Kamis (21/6).

Febri menjelaskan, parcel Lebaran 2018 itu berasal dari PNS di lingkungan Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kelautan, dan Perikanan, PT Pembangkit Jawa Bali, PT Pegadaian, PT Pertamina, Badan Ekonomi Kreatif, dan Pemerintah Kota Magelang.

Dia mengimbau, semua penyelenggara negara yang menerima parcel Lebaran 2018 bisa segera melaporkan ke KPK sebelum lewat 30 hari kerja dari waktu menerima barang tersebut.

Pelaporan gratifikasi itu akan terhindar dari jerat pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup, yang diatur dalam Pasal 12B UU 31 /1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ini sejalan dengan pesan kampanye KPK untuk menolak gratifikasi," sambung Febri.

Sejak 1 Januari sampai 4 Juni 2018 total gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK sebanyak 795 laporan. Namun tak semua identitas pelapor gratifikasi dapat disampaikan kepada publik.

Dari 795 laporan yang masuk KPK, sebanyak 534 laporan di antaranya dinyatakan menjadi milik negara, 15 laporan dinyatakan milik penerima, dan sisanya 246 laporan masuk kategori negative list atau gratifikasi yang diperbolehkan diterima dan tidak wajib dilaporkan.

Dari gratifikasi yang telah ditetapkan menjadi milik negara totalnya senilai Rp6,2 miliar, yakni dalam bentuk barang Rp5,4 miliar dan bentuk uang Rp753,7 juta. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya