Berita

Gde Siriana/Net

Politik

Penjabat Gubernur Jawa Barat: Tugas Khusus Mengamankan Pilkada?

SELASA, 19 JUNI 2018 | 09:59 WIB | OLEH: GDE SIRIANA

PENUNJUKAN Komisaris Jenderal Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat oleh Mendagri Tjahjo Kumolo jelas-jelas melanggar UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI pasal 28 ayat 3, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Jabatan Komjen Iriawan di Lemhanas tidak serta merta melepaskan keanggotaannya di Polri yang masih aktif.

Pasal 28 ayat 3 itu juga tidak mempersoalkan apakah anggota Polri menjabat jabatan struktural atau tidak di Polri, artinya berlaku untuk semua agggota Polri.


Ini mematahkan argumen Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar yang menjadikan tidak menjabat struktural di Polri sebagai alasan mengangkat Komjen Iriawan sebagai Pejabat Gunernur Jawa Barat.

Jadi secara normatif, norma Lemhanas tidak menggugurkan norma kepolisian yang melekat pada Komjen Iriawan.

Jangan salahkan publik jika memiliki kecurigaan yang kuat pada setiap kebijakan atau keputusan publik yang berpotensi melanggar UU dan peraturan.

Apalagi sejak bulan Februari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan tentang pembatalan usulan soal anggota Polri menjadi Penjabat (Pj) Gubernur.

Wiranto juga tidak menyatakan apakah anggota Polri memiliki jabatan struktural atau tidak di Polri, tetapi semua anggota Polri.

Dalam hal ini, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku sependapat dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.

Kapolri Tito juga pernah mengatakan bahwa situasi saat ini rawan dipolitisasi sehingga dia dan Wiranto sepakat mengambil langkah pembatalan usulan.

Apa yang telah diputuskan Mendagri tanpa mempertimbangkan pandangan Menkopolhukam dan Kapolri jelas mengundang kecurigaan publik.

Ada kecenderungan ini perilaku akal-akalan dan memiliki tugas khusus untuk mengamankan kepentingan rezim di Jawa Barat.

Publik dalam hal ini dapat ajukan ke PTUN, tetapi bisa saja prosesnya lebih lama dari hasil Pilkada Jawa Barat.

Pemerintah sebagai pengguna sistem seharusnya dapat menjaga dan memelihara sistem bukan sebaliknya membelokkan sistem untuk kepentingan kekuasaan. [***]

Penulis adalah Direktur Eksekutif Local Government Strategic Studies (Logoss)

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya