Berita

Hukum

Setya Novanto Belum Lunasi Uang Pengganti

Terakhir Nyicil Bulan Mei
SENIN, 18 JUNI 2018 | 18:29 WIB | LAPORAN:

Terpidana kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-el), Setya Novanto belum juga melunasi uang pengganti yang sudah ditetapkan dalam amar putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa mantan Ketua DPR RI itu masih akan mencicil uang pengganti yakni sebesar USD 7,3 juta.

"SN masih mencicil uang pengganti, sesuai putusan Hakim" ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/6)


Febri menambahkan, pihak Jaksa akan memastikan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu membayar denda maupun uang pengganti seperti yang seharusnya.

"Jaksa eksekusi KPK tentu akan terus memastikan seluruh kewajiban tersebut dipenuhi, mulai dari uang pengganti hingga denda," tandasnya.

Meski tidak ada tenggang waktu batas pembayaran uang denda dan pengganti namun Febri menjelaskan jika pembayaran harus tetap dilakukan.

Ia juga menjelaskan jika KPK akan fokus untuk memaksimalkan asset recovery dari kasus tersebut.

Setya Novanto terakhir kali mencicil uang pengganti pada Rabu (30/5) dengan uang sejumlah USD 100.000. Sebelumnya ia juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 5 miliar.

Sebelumnya Majelis Hakim Yanto telah menjatuhi vonis kepada suami Deisti Astriani Tagor itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta.

Selain itu Novanto juga divonis dengan hukuman 15 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara dan dicabut hak berpolitiknya selama lima tahun setelah bebas. [sam]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya