Berita

Rizieq Shihab/Net

Publika

Antara Blunder Dan SP-3 Chat Fitnah

SABTU, 16 JUNI 2018 | 19:01 WIB

SERIAL chat vulgar yang ditudingkan pada Habib Rizieq Shahab akhirnya berakhir juga dengan turunnya SP3 dari kepolisian. Sengaja disebut serial karena semenjak awal memang tampak sebuah karangan yang dipaksakan untuk diekspos sehingga sarat kejanggalan.

Tidak butuh analisa begitu jauh untuk mengetahui kejanggalan cerita chat fitnah yang melibatkan HRS. Serial chat fitnah pun akhirnya  berujung pada putusan SP3 sekaligus tanda mengakhiri karangan cerita yang berlarut-larut.

Bukan rahasia umum lagi, cerita chat hanya sekedar menekan HRS supaya tak berulah melawan kekuatan Taipan yang tengah berusaha menginjak-nginjak harkat bangsa Indonesia. HRS tampil sebagai tokoh terdepan dalam menghadapi Taipan dan kekuatan rakus di negeri ini. Chat fitnah tak ubah hanya sebuah intimidasi setelah HRS gagal dibujuk dengan berbagai iming-iming.


HRS sadar ujung cerita chat fitnah akan berakhir pada SP3 karena tidak ada bukti kuat. Akhirnya pun berakhir. Sebagaimana diketahui, penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP. Alasan-alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif dalam pasal tersebut.

Diantara alasannya adalah tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.

Secara otomatis ketika chat fitnah itu tak faktual, berbagai tuntutan terus mengalir menekan pihak kepolisian. Jika kondisi tersebut dipaksakan, maka akan menjadi blunder tersendiri bagi kepolisian. Untuk itu tidak ada jalan lain bagi pihak kepolisian melainkan harus keluarkan SP3 terkait chat fitnah.

Sebagaimana  disinggung Kuasa Hukum HRS, Sugito Atmo Pawiro, dalam sebuah artikelnya, apabila Habib Rizieq dikenakan norma hukum maka sesungguhnya kesemberonoan penegak hukum justru konten yang dinilai porno malah ditampilkan secara terang-terangan. Bagaimana pun tidak ada alasan apapun seorang Habib Rizieq untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan dan selanjutnya.  

Tidak mungkin dan mustahil pula seorang Habib Rizieq  memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana Pasal 6 UU Pornografi.

Bagaimana pun beredarnya produk pornografi di dalam chat aplikasi whatsapp itu dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang dengan sengaja menyebarkan fitnah keji untuk menjatuhkan martabat dan membunuh karakter HRS.

Seyogyanya kepolisian harus membuktikan pelaku yang melakukan tindak pidana ini terlebih dahulu. Dengan keluarnya SP3, kepolisian menunjukkan itikad baik dan tak mau memperpanjang kasus chat fitnah yang terkesan dipaksakan sebagai kasus pidana yang ditujukan pada HRS.

Alhamdulillah, berita SP3 chat fitnah tersebut langsung dikonfirmasi oleh Habib Rizieq Shahab (HRS) pada Jumat, 15 Juni 2015 yang bertepatan dengan hari Iedul Fitri. Menariknya, HRS mengumumkan berita SP3 tersebut didampingi seluruh keluarganya yang semuanya adalah perempuan.
HRS tampil bersama seluruh anggota keluarga dalam kemasan rekaman video sekaligus menyampaikan ucapan lebaran.

Tentu saja apa yang dilakukan HRS dengan menghadirkan seluruh keluarganya  semakin menguatkan status fitnahnya chat yang ditudingkan padanya selama ini.

Mimik wajah keluarga HRS dalam rekaman video yang disiapkan tim media Front Pembela Islam (FPI) tampak ceria dan tak ada kesan canggung sama sekali.

HRS tahu persis kasus chat fitnah yang ditudingkan pada dirinya terkait dengan kehormatan keluarganya.

Untuk itu, HRS sengaja menghadirkan keluarganya dalam rekaman video terkait konfirmasi SP3 sehingga masyarakat menyaksikan sendiri respon keluarga secara langsung terkait chat fitnah yang sama sekali tak berpengaruh pada keutuhan keluarga.

Habib Rizieq  Shahab adalah korban dari perbuatan keji orang lain. HRS sama sekali tidak terbukti terlibat dalam peristiwa hukum yang dikategorikan pornografi. Lantas mengapa justru HRS yang harus dimintakan pertanggungjawaban hukum?

Pertanyaan ini justru memperkuat stigma bahwa kepolisian telah menodai proses hukum yang benar demi mewujudkan rasa dendam dan ketidaksukaan terhadap seorang tokoh ulama. Karena itulah, kepolisian mau tidak mau harus mengeluarkan SP3 chat fitnah karena kasus itu sudah lama jadi blunder bagi pemerintah. [***]

Alireza Alatas
(Pembela Ulama dan NKRI/SILABNA)


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya