Berita

Foto: Repro

Hukum

Hari Raya Idul Fitri Di Mekah, Rizieq Dapat Kabar Gembira

SABTU, 16 JUNI 2018 | 03:59 WIB | LAPORAN:

Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengaku penyelidikan kasus chat bernada pornografi yang menjerat dirinya dan Firza Husein telah dihentikan seiring adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Melalui video berdurasi 8.55 yang diunggah oleh akun Front TV di Youtube. Rizieq mengklaim telah mendapat SP3 asli yang dikirim dari tim pengacara.

"Alhamdulillah hari ini kami mendapatkan kiriman surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim pengacara kami Bapak Sugito. Beliau dapat surat SP3 ini langsung dari penyidik," ujar Rizieq dalam video tersebut.


Rizieq menambahkan dengan datangnya SP3 tersebut menambah kebahagiaan dirinya dan kelurga di hari yang fitri.

Ia juga mengucapkan rasa syukur kepada sang pencipta, serta mengapresiasi kepasa keluarga yang setia mendampingi dan para pengacara yang berjuang di jalur hukum.

Rizieq juga berterima kasih setinggi-tingginya kepada pemerintah, khususnya Polri yang telah menghentikan kasusnya. Dia berharap, para ulama yang kini terjerat kasus juga bisa dibebaskan.

Tidak ketinggalan Rizieq juga meminta kepada masyarakat Indonesia dari latarbelakang apapun untuk menjaga suasana kondusif dalam Pilkada 2018 dan Pilpres 2019.

"Mari sama-sama kita kawal, Pilkada 2018, Pileg dan Pilpres 2019 berjalan adil, jujur dan amanat, agar tertib aman dan lancar sehingga tidak menggangu stabilitas keamanan nasional dan tetap menjaga keutuhan NKRI," ujar Rizeq. [nes]



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya