Berita

Foto: Repro

Hukum

Hari Raya Idul Fitri Di Mekah, Rizieq Dapat Kabar Gembira

SABTU, 16 JUNI 2018 | 03:59 WIB | LAPORAN:

Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengaku penyelidikan kasus chat bernada pornografi yang menjerat dirinya dan Firza Husein telah dihentikan seiring adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Melalui video berdurasi 8.55 yang diunggah oleh akun Front TV di Youtube. Rizieq mengklaim telah mendapat SP3 asli yang dikirim dari tim pengacara.

"Alhamdulillah hari ini kami mendapatkan kiriman surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim pengacara kami Bapak Sugito. Beliau dapat surat SP3 ini langsung dari penyidik," ujar Rizieq dalam video tersebut.


Rizieq menambahkan dengan datangnya SP3 tersebut menambah kebahagiaan dirinya dan kelurga di hari yang fitri.

Ia juga mengucapkan rasa syukur kepada sang pencipta, serta mengapresiasi kepasa keluarga yang setia mendampingi dan para pengacara yang berjuang di jalur hukum.

Rizieq juga berterima kasih setinggi-tingginya kepada pemerintah, khususnya Polri yang telah menghentikan kasusnya. Dia berharap, para ulama yang kini terjerat kasus juga bisa dibebaskan.

Tidak ketinggalan Rizieq juga meminta kepada masyarakat Indonesia dari latarbelakang apapun untuk menjaga suasana kondusif dalam Pilkada 2018 dan Pilpres 2019.

"Mari sama-sama kita kawal, Pilkada 2018, Pileg dan Pilpres 2019 berjalan adil, jujur dan amanat, agar tertib aman dan lancar sehingga tidak menggangu stabilitas keamanan nasional dan tetap menjaga keutuhan NKRI," ujar Rizeq. [nes]



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya