Berita

Kandidat Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi/Net

Nusantara

Bulan Ramadhan Empat Paslon Pilkada Sukabumi Kompak Langgar Aturan

JUMAT, 15 JUNI 2018 | 06:23 WIB | LAPORAN:

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi mencatat sejumlah pelanggaran yang dilakukan empat pasangan calon walikota dan wakil walikota Sukabumi. Pelanggaran tersebut termasuk yang dilakukan selama Ramadhan.

Ketua Panwaslu Kota Sukabumi Muhammad Aminuddin mengatakan, dalam bulan ramadhan seluruh paslon peserta Pilkada Kota Sukabumi melakukan pelanggaran melakukan pelanggaran administrasi.

Semisal paslon nomor urut 1, Jona Arizona-Hanafie Zain (Ijabah) melakukan kegiatan kampanye tanpa pemberitahuan ke KPU, Panwaslu, ataupun kepolisian.


Hal tersebut juga dilakukan oleh paslon nomor urut 2 Achmad Fahmi-Andri Setiawan Hamami (Faham). Kedua paslon tersebut melakukahan tatap muka ataupun dialog interaktif tanpa pemberitahuan.

"Selama Ramadhan ini semua paalon melanggar. Terutama pelanggaran administrasi," ujar Aminuddin kepada Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (14/6).

Lebih lanjut paslon nomor urut 3 Mulyono-Ima Slamet (Mulia) melanggar terkait pemberian takjil kepada masyarakat. Sama dengan kedua paslon sebelumnya, Mulia tidak memberikan pemberitahuan kepada KPU, Panwaslu, dan kepolisian.

Pelanggaran yang sama pun dilakukan paslon nomor urut 4 Dedi R Wijaya-Hikmat Nuristawan (Dermawan) yang membagikan nasi boks tanpa pemberitahuan.
"Seharusnya segala kegiatan apapun yang berbau kampanye harus ada pemberitahuanya. Baik ke KPU, Panwaslu, dan kepolisian," jelas Aminuddin.

Aminuddin mengatakan, dari semua pelanggaran yang ditemukan oleh Panwaslu, Paslon Faham lah yang paling banyak melanggar. Bahkan hampir di seluruh kecamatan paslon tersebut melanggar.

"Paling banyak melanggar Faham dibandingkan yang lainnya. Meskipun data secara pastinya sedsng kami rekap," terangnya.

Menurutnya, semua pelanggaran yang dilakukan seluruh paslon selama Ramadhan hanya berupa administrasi. Sehingga, tidak ada pelanggaran berat bahkan merujuk ke pidana.

"Semuanya melanggara administrasi saja. Lebih diakibatkan tidak memberitahukan kegiatan," paparnya.

Oleh karena itu, terkait pelanggaran-pelanggaran tersebut, Panwaslu telah merekomendasikan kepada KPU Kota Sukabumi untuk menindaklanjuti.

Selain itu, dirinya mengimbau setiap kegiatan yang berbau kampanye harus menginformasikan ke KPU, Panwaslu, dan kepolisian.

"Semua pelanggaran telah ditindaklanjuti dan direkomendasikan ke KPU Kota Sukabumi," pungkasnya. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya