Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kemenkumham: Remisi Idul Fitri Menghemat Rp 32 Miliar

KAMIS, 14 JUNI 2018 | 16:46 WIB | LAPORAN:

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dapat menghemat uang Rp 32 miliar dari pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1439 H.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami menjelaskan, penghematan itu di dapat dari berkurangnya jatah makanan yang harus diberikan kepada warga binaan masyarakat atau yang lebih dikenal dengan sebutan narapidana.

"Biaya makan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dihemat sebanyak Rp. 32.417.910.000, yakni biaya makan per orang per hari sebesar Rp. 14.700 dikalikan 2.205.300 hari tinggal yang dihemat karena remisi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/6).


Sri menjelaskan jika tahun ini ada 80.430 narapidana beragama Islam yang mendapatkan remisi pada Idul Fitri.

Sebanyak 446 diantaranya langsung bebas. Sedangkan sebanyak 79.984 narapidana masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi Idul Fitri.

Ia mengatakan saat ini ada 250 ribu narapidana yang masih dipenjara di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan di seluruh Indonesia. Sementara daya tampung lapas dan rutan tersebut hanya 124 ribu orang.

Sehingga menurut Sri pemberian remisi ini juga bisa mengurusi kelebihan daya tampung lapas maupun rutan.

"Karena para WBP dapat lebih cepat bebas dengan pengurangan masa menjalani pidana. Sekaligus menghemat anggaran negara," lanjutnya.

Menurut Sri pemberian remisi merupakan wujud kehadiran negara kepada narapidana yang sudah melakukan tindakan positif.

"Selain itu pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir memberikan peng-
hargaan bagi warga binaan atas segala pencapaian positif itu," tukasnya.

Dari data yang diungkap oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Harun Sulianto Kemenkumham memberikan remisi mulai dari 15 hari sampai dua bulan dan remisi yang diberikan tergantung masa pidana yang telah dijalani narapidana.

Harun pun mengatakan paling banyak narapidana mendapatkan remisi satu bulan yaitu sebanyak 51.775 orang, disusul 15 hari 21.399 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 6.125 orang, dan remisi dua bulan hanya untuk 1.131 orang. [sam]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya