Berita

Foto/Net

Hukum

12 Tokoh Lintas Profesi Dan 3 Ahli Tata Negara Ajukan Uji Materi Presidential Threshold

KAMIS, 14 JUNI 2018 | 01:38 WIB

Sebanyak 12 tokoh lintas profesi dan tiga ahli pidana mengajukan kembali uji materi terhadap syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) ke Mahakamah Konstitusi (MK).

Menurut mereka presidential threshold telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.

Syarat tersebut yang diadopsi dalam Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu juga dinilai membuat rakyat tidak bebas memilih, karena pilihannya menjadi sangat terbatas.


Meskipun telah diuji sebelumnya, namun Peraturan Mahkamah Konstitusi, Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 menjelaskan uji materi dapat diajukan kembali.

Kuasa hukum permohonan uji materi Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) menyatakan langkah yang dilakukan tersebut merupakan perjuangan konstitusional untuk mengembalikan daulat rakyat dan mengembalikan kebebasan rakyat untuk secara lebih bebas memilih pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

"Kami meminta MK dapat segera memutuskan permohonan ini, sebelum masa pendaftaran capres berakhir pada 10 Agustus 2019 yang akan datang," jelas pihak Integrity dalam ketetangan pers yang diterima redaksi, Rabu (13/6).

Adapun 12 lintas profesi lintas profesi selaku pemohon uji materi yakni

Mantan Ketua KPK dan Ketua KY M. Busyro Muqoddas, mantan Menteri Keuangan M. Chatib Basri, Mantan Pimpinan KPU Hadar N. Gumay, mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto

Kemudian tiga Akademisi, Faisal Basri, Rocky Gerung dan Robertus Robet. Selanjutnya
Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari, Profesional/Sutradara Film Angga Dwimas Sasongko.

Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Azhar Simanjuntak,  Direktur Perludem Titi Anggraini dan Hasan Yahya.

Sementara tiga ahli yang mendukung permohonan ini, di antaranya adalah Refly Harun, Zainal Arifin Moctar dan Bivitri Susanti. [nes]
 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya