Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ini Lima Masalah Jika Tindak Pidana Khusus Masuk RKUHP

RABU, 13 JUNI 2018 | 22:26 WIB | LAPORAN:

Ada lima masalah jika pasal tentang tindak pidana khusus dimasukkan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Begitu temuan Pusat Studi Antikorupsi dan Kebijakan Pidana (CACCP) serta Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi dan Kebijakan Pidana (CACCP), Iqbal Felisiano menyebutkan, pertama, tidak adanya pembatasan penjatuhan pidana secara kumulatif dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang tentang Pengadilan HAM.


Begitu juga dalam UU tentang Narkotika dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kemudian, tidak diatur secara spesifik penegakan hukum terhadap extra ordinary crime seperti kejahatan-kejahatan dalam pelanggaran HAM berat dalam Undang-Undang Pengadilan HAM," jelas Iqbal dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (13/6).

Iqbal menegaskan, RKUHP juga tidak mengatur rumusan tindak pidana lingkungan hidup yang memiliki unsur melawan hukum, serta tidak memiliki ancaman pidana minimum khusus.

Kemudian, dalam RKUHP tidak diatur sistem rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika, yang sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Narkotika.

Kelima, RKUHP mengatur hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan UU Tipikor. Misalnya, tidak ada pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Kemudian, percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat tindak pidana korupsi, ancaman pidananya dikurangi 1/3 dari maksimum pidana. Selain itu, ancaman pidana denda menurun drastis.

"Kemudian, terjadi penyempitan definisi korporasi dalam RKUHP dan kurang jelasnya konsep ketentuan peralihan," demikian Iqbal. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya