Berita

Manager Nasution/Net

Hukum

PP Muhammadiyah Minta Polisi Terbuka Tangani Kasus Andi Mahfuri

SELASA, 12 JUNI 2018 | 18:12 WIB | LAPORAN:

PP Muhammadiyah prihatin terhadap kasus yang menimpa kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Andi Mahfuri.

Dia ditangkap Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya di rumahnya di Cepedak, RT 03/01 Purworejo, Jawa Tengah karena terbukti menyebar hoaks di media sosial.

"Muhammadiyah menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas penangkapan kader IMM, Andi Mahfuri dengan tuduhan serius: melanggar UU ITE dan terkait dengan HTI. Muhammadiyah masih berusaha menghadirkan keyakinan dan berharap kasus pangkapan kader IMM, Andi Mahfuri, murni hukum. Tidak ada kaitan dengan politik," jelas Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Manager Nasution dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (12/6).


Dia menjelaskan, apabaila kasus ini murni hukum, Muhammadiyah menghargainya. Di sisi lain, Manager juga meminta Polisi memproses kasus ini secara profesional dan independen.

"Polisi harus bisa menjelaskan apakah proses penangkapan yang bersangkutan sesuai prosedur? Polisi pun harus bisa membuktikan tuduhan serius terhadap yang bersangkutan: melanggar UU ITE pasal berapa?" tegas dia.

Manager menegaskan,  tuduhan terkait HTI sangat berlebihan, apalagi ormas itu sudah dibubarkan. "Polisi dalam penanganan kasus tersebut tidak boleh tunduk pada intervensi dari pihak mana pun," sambungnya.

Manager menegaskan, Muhammadiyah melalui Majelis Hukum dan HAM akan memberikan bantuan hukum dan non-hukum kepada Andi Mahfuri.

"Muhammadiyah memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut dengan memberikan bantuan hukum dan non-hukum. Untuk itu Polisi sejatinya lebih hati-hati dan harus menyampaikan penanganan kasus ini secara terbuka. Keluarga yang bersangkutan dan publik berhak untuk tahu," tandasnya. [sam]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya