Berita

Ridwan Kamil/Net

Nusantara

Banjir Bandung Tak Dapat Disimpulkan Kelalaian Ridwan Kamil

SENIN, 11 JUNI 2018 | 22:56 WIB | LAPORAN:

Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang disediakan Pemerintah Kota Bandung semasa dipimpin Ridwan Kamil telah memenuhi ketentuan yakni sebesar 30 persen.

Begitu ditegaskan Tim Hukum dan Advokasi Ridwan Kamil-Uu (Rindu) dalam pernyataan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/6).

"Berdasarkan data dan fakta, maka banjir yang terjadi di kota Bandung tidak dapat disimpulkan karena kelalaian Pemkot Bandung semata dan merupakan masalah dari hulu ke hilir yang merupakan domain Jawa Barat," demikian salah satu petikan hak jawab.


Data dan fakta itu antara lain, Master Plan Ruang Terbuka Hijau Kota Bandung 2012-2022 yang disebutkan bahwa total luas ruang terbuka hijau (RTH) eksisting Kota Bandung di 2011 adalah adalah 1.910,49 hektar (ha), 11,43 persen dari luas kota.

Dari luas total tersebut, luas RTH publik sebesar 1.018,54 hektar (ha) atau 6,1 persen dan RTH privat 891,95 hektar (ha) atau 5,33 persen. Jumlah tersebut tidak lepas dari ancaman pengurangan setiap tahunnya akibat alih fungsi RTH menjadi area terbangun untuk mendukung aktivitas masyarakat, sebagai konsekuensi dari pertambahan jumlah penduduk kota Bandung.

"Kebutuhan masyarakat akan perumahan, kantor, pertokoan dan fasilitas bangunan lainnya menyebabkan perubahan tersebut tidak dapat dihindari," terang Tim Advokasi Rindu dalam hak jawab itu.

Soal kerusakan sungai Citarum yang terjadi di hulu dan hilir juga bukan salah Ridwan Kamil. Tim Advokasi Rindu buang bola ke Pemprov Jabar.

"Bahwa kerusakan sungai Citarum terjadi di hulu dan hilir. Berdasarkan Data LAPAN tahun 2017 di hulu sungai Citarum, sisa lahan resapan air hanya sebesar 15 persen dari 38.000 hektare yang tersedia. Kondisi tersebut terjadi karena Pemerintah Provinsi Jawa Barat abai dan lalai dalam urusan," demikian hak jawab itu.

Adapun surat hak jawab ditandatangani tim hukum dan advokasi Rindu; Chandra Manungsa Alit, Lutfi Nurman, Ries Deni Hamdani dan Herry J.F Simamora.

Hak jawab ini meluruskan pemberitaan Kantor Berita Politik RMOL medio 5 Juni 2018 lalu.

Baca: Ridwan Kamil Gagal Benahi Lingkungan
[sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya