Berita

Ridwan Kamil/Net

Nusantara

Ini Bukti Ridwan Kamil Peduli HAM

SENIN, 11 JUNI 2018 | 21:59 WIB | LAPORAN:

Tidak benar calon Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melanggar hak konstitusional warga semasa menjabat Wali Kota Bandung.

Begitu ditegaskan Tim Hukum dan Advokasi Ridwan Kamil-Uu (Rindu) dalam pernyataan Hak Jawab yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/6).

Pernyataan tersebut sekaligus membantah pemberitaan yang dipublikasikan RMOL medio 7 Juni 2018 lalu.

Baca: Ridwan Kamil Abaikan Hak Konstitusional Warga

Baca: Ridwan Kamil Abaikan Hak Konstitusional Warga

Surat hak jawab ditandatangani tim hukum dan advokasi Rindu; Chandra Manungsa Alit, Lutfi Nurman, Ries Deni Hamdani dan Herry J.F Simamora.

"Pada Tahun 2017 Komisi Nasionar Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan piagam penghargaan kepada wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Ridwan Kamil dinilai telah melindungi warganya untuk mendapatkan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan," tulis hak jawab itu.

Tim Advokasi dan Hukum Rindu juga menyebutkan tiga kebijakan yang membuktikan Ridwan Kamil menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Pertama, Surat Edaran Wali Kota Bandung-tertanggal 12 Juli 2016 tentang larangan menyampaikan pendapat di muka umum (unjuk rasa), demonstrasi di sekitar tempat ibadah.

Kedua, Surat Edaran Wali Kota Bandung tertanggal 7 Desember 2016 tentang penggunaan gedung pertemuan untuk kegiatan keagamaan yang bersifat insidental.

Ketiga, Surat Edaran Wali Kota Bandung tertanggal 7 Desember 2016 tentang jaminan melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan.

Bukti lain yang diungkap Tim Rindu adalah penghargaan yang didapatkan Ridwan Kamil dari Komnas HAM dan Kemenkumham. Bandung ditetapkan sebagai Kota Peduli Hak Asasi Manusia 2017.

"Penghargaan ini merupakan pengakuan Pemerintah Pusat atas prestasi dan kinerja sekaligus bukti nyata bahwa Kota Bandung di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil adalah kota yang peduli terhadap Hak Asasi Manusia," demikian hak jawab Tim Advokasi Rindu. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya