Berita

Danny Pomanto/Net

Nusantara

Interpelasi Danny Pomanto Diproses Setelah Lebaran

SENIN, 11 JUNI 2018 | 20:18 WIB | LAPORAN:

Hak interpelasi yang diusulkan oleh parlemen terhadap Wali Kota Makassar, Danny Pomanto sudah memenuhi syarat dan bakal diproses setelah Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah.

Begitu dikatakan Ketua DPRD Kota Makassar, Farouk M Betta dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/6).

"Prosesnya sudah diusulkan oleh sepuluh anggota DPRD, berarti itu sudah memenuhi unsur sesuai Tata Tertib yakni minimal tujuh anggota dan dua fraksi. Nah, itu sudah memenuhi,” jelasnya.


Menurut dia, anggota DPRD yang mengajukan hak interpelasi terhadap Danny Pomanto antara lain Syamsuddin Kadir dan Rahman Pina dari Fraksi Partai Golkar, Irwan Djafar dan Kamaruddin Olle dari Fraksi Partai NasDem.

Kemudian, Jufri Pabe dari Fraksi Partai Hanura, Sangkala Saddiko dari Fraksi PAN, Muh Iqbal Abd Djalil dari Fraksi PKS, Fasruddin Rusli dari Fraksi PPP dan Munir Mangkana dari Fraksi PDI Perjuangan.

Hak interpelasi tersebut diajukan terhadap Danny Pomanto karena diduga yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap UU 10/2016 Pasal 71 ayat (2) tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

Pasal 71 Ayat (2) melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

"Kan tidak boleh mengganti pejabat selama enam bulan sebelum menjadi paslon atau sampai akhir masa jabatan,” jelas Farouk.

Dia menjelaskan, hak interpelasi akan ditindaklanjuti setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah atau Lebaran 2018.

"Prosesnya setelah lebaran, karena mau diproses kan sekarang hari libur,” tandasnya.

Hak interpelasi diajukan ke pimpinan dewan lantaran Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto mencopot 15 camat sekaligus secara tiba-tiba tanpa ada dasar yang jelas. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya