Berita

Angelina Tjandring/RMOL

Hukum

Usai Jenguk, Istri Aditya Moha: Sehat

SENIN, 11 JUNI 2018 | 14:57 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus penyuapan ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Aditya Moha juga mendapat kunjungan dari istri dan anak-anaknya.

Hampir dua jam Angelina Tjandring dan dua anaknya diberi kesempatan berkumpul bersama sang suami di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK yang berlokasi di Gedung Penunjang Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/6).

Angeline terus berusaha menghindari sorotan kamera awak media. Bahkan usai menjenguk, ia berada lama di dalam ruang tunggu, seakan menanti kesempatan. Mobil yang menjemputnya pun dibuat menanti.


Begitu ia keluar, wartawan yang sudah bersiap di dekat pintu keluar rutan langsung melontarkan pertanyaan.  "Sehat," ucap Angelina singkat lalu buru-buru memasuki mobil yang sudah terparkir di depan rutan.

Aditya Moha diduga menyuap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono sebesar 64 ribu dolar Singapura untuk mempengaruhi putusan banding terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan.

Sebelumnya, Marlina menjabat sebagai bupati Boolang Mongondow dua periode, 2001-2006 dan 2006-2011 divonis lima tahun penjara di Pengadilan Negeri Manado. Atas vonis itu, Marlina mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado tempat Moha melakukan suap.

Dalam kasus ini, majelis hakim pengadilan Tipikor, menjatuhkan vonis pidana selama empat tahun kurungan penjara, serta denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut selama enam tahun kurungan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Dalam pertimbangan hakim, Aditya dinyatakan bersalah karena telah menyuap Sudiwardono dengan uang yang diberikan dalam dua tahap, yaitu sebesar 80 ribu dolar Singapura agar tidak dikeluarkan perintah penahanan.

Sedangkan, tahap kedua sebesar 30 ribu dolar Singapura dari janji 40 ribu dolar Singapura kepada Sudiwardono agar Marlina Moha dinyatakan bebas.

Atas perbuatannya, Aditya disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan dakwaan kedua pertama Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [wid]



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya