Berita

Angelina Tjandring/RMOL

Hukum

Usai Jenguk, Istri Aditya Moha: Sehat

SENIN, 11 JUNI 2018 | 14:57 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus penyuapan ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Aditya Moha juga mendapat kunjungan dari istri dan anak-anaknya.

Hampir dua jam Angelina Tjandring dan dua anaknya diberi kesempatan berkumpul bersama sang suami di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK yang berlokasi di Gedung Penunjang Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/6).

Angeline terus berusaha menghindari sorotan kamera awak media. Bahkan usai menjenguk, ia berada lama di dalam ruang tunggu, seakan menanti kesempatan. Mobil yang menjemputnya pun dibuat menanti.


Begitu ia keluar, wartawan yang sudah bersiap di dekat pintu keluar rutan langsung melontarkan pertanyaan.  "Sehat," ucap Angelina singkat lalu buru-buru memasuki mobil yang sudah terparkir di depan rutan.

Aditya Moha diduga menyuap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono sebesar 64 ribu dolar Singapura untuk mempengaruhi putusan banding terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan.

Sebelumnya, Marlina menjabat sebagai bupati Boolang Mongondow dua periode, 2001-2006 dan 2006-2011 divonis lima tahun penjara di Pengadilan Negeri Manado. Atas vonis itu, Marlina mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado tempat Moha melakukan suap.

Dalam kasus ini, majelis hakim pengadilan Tipikor, menjatuhkan vonis pidana selama empat tahun kurungan penjara, serta denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut selama enam tahun kurungan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Dalam pertimbangan hakim, Aditya dinyatakan bersalah karena telah menyuap Sudiwardono dengan uang yang diberikan dalam dua tahap, yaitu sebesar 80 ribu dolar Singapura agar tidak dikeluarkan perintah penahanan.

Sedangkan, tahap kedua sebesar 30 ribu dolar Singapura dari janji 40 ribu dolar Singapura kepada Sudiwardono agar Marlina Moha dinyatakan bebas.

Atas perbuatannya, Aditya disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan dakwaan kedua pertama Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [wid]



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya