Berita

Foto/Net

Hukum

Ditahan KPK, Bupati Tulungagung Tetap Ikut Pilkada

MINGGU, 10 JUNI 2018 | 16:11 WIB | LAPORAN:

Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo yang telah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan tetap mengikuti Pilkada 2018.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat memberhentikan pilkada Tulungagung, kendati Syahri sudah ditahan untuk 20 hari ke depan.

Menurut Saut, hal itu merupakan ketentuan yang sudah diatur oleh KPU sejak awal, sehingga lembaga anti rasuah tidak dapat mengubahnya meskipun tidak menghendaki hal tersebut.


"Kita tidak mengehendaki itu," ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/6)

Namun demikian, andai kata Syahri terpilih, ia akan tetap dilantik. Tetapi, ia menambahkan, pelantikan akan dilakukan di ruang tahanan.

"Tapi kalau kemudian terpilih, seperti kan ada kejadian sebelumnya dilantik, di ruang tahanan dimana, itu kan prosedur-prosedur itu aja," tukasnya.

Syahri Mulyo sedianya mengikuti Pilkada 2018 bersama pasangannya yakni Maryoto Birowo. Mereka akan bersaing dengan pasangan Margiono-Eko Prisdianto.

Sebelumnya, Syahri Mulyo menghilang dan tidak ada kabar, Syahri yang sebelumnya telah diminta oleh KPK untuk menyerahkan diri akhirnya datang ke Kantor KPK pada sekitar pukul 21.30 WIB, Sabtu (9/6). Setelah menjalani pemeriksaan ia pun ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Agung Prayitno, Sutrisno dan Susilo Prabowo dalam kasus pengadaan barang dan jasa di pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun 2018.

Diduga pemberian oleh Susilo Prabowo kepada Bupati Tulungagung melalui Agung Prayitno sebesar Rp 1 miliar terkait fee proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Tulungagung.

Diduga pemberian ini adalah pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima Syahri Mulyo, Agung Prayitno dan Sutrisno disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Susilo Prabowo sebagai pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 KUHP. [fiq]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya