Berita

Foto/Net

Hukum

Ditahan KPK, Bupati Tulungagung Tetap Ikut Pilkada

MINGGU, 10 JUNI 2018 | 16:11 WIB | LAPORAN:

Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo yang telah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan tetap mengikuti Pilkada 2018.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat memberhentikan pilkada Tulungagung, kendati Syahri sudah ditahan untuk 20 hari ke depan.

Menurut Saut, hal itu merupakan ketentuan yang sudah diatur oleh KPU sejak awal, sehingga lembaga anti rasuah tidak dapat mengubahnya meskipun tidak menghendaki hal tersebut.


"Kita tidak mengehendaki itu," ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/6)

Namun demikian, andai kata Syahri terpilih, ia akan tetap dilantik. Tetapi, ia menambahkan, pelantikan akan dilakukan di ruang tahanan.

"Tapi kalau kemudian terpilih, seperti kan ada kejadian sebelumnya dilantik, di ruang tahanan dimana, itu kan prosedur-prosedur itu aja," tukasnya.

Syahri Mulyo sedianya mengikuti Pilkada 2018 bersama pasangannya yakni Maryoto Birowo. Mereka akan bersaing dengan pasangan Margiono-Eko Prisdianto.

Sebelumnya, Syahri Mulyo menghilang dan tidak ada kabar, Syahri yang sebelumnya telah diminta oleh KPK untuk menyerahkan diri akhirnya datang ke Kantor KPK pada sekitar pukul 21.30 WIB, Sabtu (9/6). Setelah menjalani pemeriksaan ia pun ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Agung Prayitno, Sutrisno dan Susilo Prabowo dalam kasus pengadaan barang dan jasa di pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun 2018.

Diduga pemberian oleh Susilo Prabowo kepada Bupati Tulungagung melalui Agung Prayitno sebesar Rp 1 miliar terkait fee proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Tulungagung.

Diduga pemberian ini adalah pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima Syahri Mulyo, Agung Prayitno dan Sutrisno disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Susilo Prabowo sebagai pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 KUHP. [fiq]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya