Berita

Syahri Mulyo/Net

Hukum

KPK: Kasus Bupati Tulungagung Tak Terkait Pilkada

MINGGU, 10 JUNI 2018 | 14:29 WIB | LAPORAN:

Kasus korupsi yang menyeret Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo tidak ada kaitan dengan Pilkada 2018 yang sedang diikutinya.

"Enggak, sebegitu jauh enggak," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang kepada wartawan, Minggu (10/6) dinihari.

Saut menjelaskan, penyerahan uang Rp 1 miliar kepada Syahri merupakan yang ketiga kalinya. Hal seperti sudah dijelaskan pada saat konferensi pers penetapan tersangka.


"Jadi enggak kaitan Pilkada itu, bukti-buktinya sudah cukup," tegasnya.

Setelah menghilang dan tidak ada kabar, Syahri akhirnya menyerahkan diri dengan datang ke kantor KPK Jakarta pada Sabtu malam (9/6) sekitar pukul 21.30 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan ia pun ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Agung Prayitno, Sutrisno dan Susilo Prabowo dalam kasus pengadaan barang dan jasa di pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun 2018.

Diduga pemberian oleh Susilo Prabowo kepada Syahri melalui Agung Prayitno sebesar Rp 1 miliar terkait fee proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Tulungagung.

Diduga pemberian ini adalah pemberian ketiga, sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp 1 miliar.

Dalam operasi di Tulungagung dan Blitar, tim KPK menyita uang senilai total Rp 2,5 miliar, bukti transaksi perbankan dan catatan proyek.

Susilo merupakan salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima Syahri Mulyo, Agung Prayitno dan Sutrisno disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Susilo Prabowo sebagai pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 KUHP. [wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya