Berita

Syahri Mulyo/Net

Hukum

Menyerahkan Diri, Bupati Tulungagung Langsung Diperiksa KPK

MINGGU, 10 JUNI 2018 | 00:04 WIB | LAPORAN:

Bupati Tulungagung (nonaktif) Syahri Mulyo akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Syahri datang ke Kantor KPK pada sekitar pukul 21.30 WIB. Begitu menyerah, Syahri langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

"Saat ini sedang berada di ruang pemeriksaan KPK," ujarnya melewati pesan elektronik kepada wartawan, Sabtu (9/6)


Pihak KPK pun menghargai itikad baik dari Syahri untuk menyerahkan diri. Menurut Febri, sikap kooperatif ini akan berimplikasi pada putusan hukum yang lebih baik bagi Syahri.

"Kami hargai penyerahan diri tersebut. Sikap kooperatif terhadap proses hukum tentu akan berimplikasi lebih baik bagi tersangka ataupun proses penanganan perkara itu sendiri," tukasnya.

Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Agung Prayitno, Sutrisno, dan Susilo Prabowo dalam kasus pengadaan barang dan jasa di pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun 2018.

Diduga pemberian oleh Susilo Prabowo kepada Bupati Tulungagung melalui Agung Prayitno sebesar Rp 1 miliar terkait fee proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Tulungagung.

Diduga pemberian ini adalah pemberian ketiga, sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp 1 miliar.

Dalam kegiatan di Tulungagung dan Blitar KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana yaitu uang rupiah sebesar Rp 2,5 miliar, bukti transaksi perbankan dan catatan proyek.

Tersangka Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Susilo Prabowo sebagai pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 KUHP. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya