Berita

Edward Soeryadjaya/Net

Hukum

Putusan Sela Perkara Edward Dinilai Menciderai Nawacita Jokowi

JUMAT, 08 JUNI 2018 | 23:48 WIB | LAPORAN:

Putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta, yang tidak satu suara dalam menolak eksepsi Direktur Ortus Holding Ltd, Edward Soeryadjaya, dikritisi organisasi massa Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai seharusnya semua pihak menghormati keputusan pengadilan.

Menurutnya, putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta merupakan bentuk tidak menghormati putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima gugatan Edward tethadap penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.


Seharusnya sambung Boyamin, semua hakim satu suara dengan hakim ad hoc yang menghormati adanya putusan pra peradian.

"Semoga nanti putusan akhir majelis hakim juga akan menjadi putusan pra peradilan sebagai pertimbangan,” ujar Boyamin melalui pesan elektronik, Jumat (8/6).

Ia menambahkan jika putusan pra peradilan tidak menjadi pertimbangan hakim maka kedepannya akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi setiap orang yang ingin mencari keadilan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh  Radhy Noviadi Yusuf, tim pengacara Edward Soeryadjaya.

Ia menilai baru kali ini seseorang yang bukan tersangka harus menghadapi persidangan dan diadili oleh hakim. Sementara putusan pra peradilan sama sekali diabaikan.

"Penegakan hukum mengalami masalah serius di era Nawacita,” jelas Radhy.

Ia menegaskan  tidak pernah di era pemerintahan sebelumnya, proses hukum berjalan sebrutal ini.

"Dulu tak pernah ada putusan hakim yang diabaikan. Tidak pernah ada orang yang bukan tersangka harus diadili oleh hakim " ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim  PN Tipikor Jakarta melanjutkan sidang korupsi dana pensiun PT Pertamina kendati Edward Soeryadjaya selaku terdakwa, sudah memenangkan sidang praperadilan beberapa pekan sebelumnya.

PN Tipikor untuk kali pertama membacakan dakwaan kepada Edward pada 16 Mei 2018. Pada 23 April sebelumnya, sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan memutuskan status tersangka Edward dalam kasus ini gugur demi hukum. [nes]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya