Berita

Edward Soeryadjaya/Net

Hukum

Putusan Sela Perkara Edward Dinilai Menciderai Nawacita Jokowi

JUMAT, 08 JUNI 2018 | 23:48 WIB | LAPORAN:

Putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta, yang tidak satu suara dalam menolak eksepsi Direktur Ortus Holding Ltd, Edward Soeryadjaya, dikritisi organisasi massa Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai seharusnya semua pihak menghormati keputusan pengadilan.

Menurutnya, putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta merupakan bentuk tidak menghormati putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima gugatan Edward tethadap penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.


Seharusnya sambung Boyamin, semua hakim satu suara dengan hakim ad hoc yang menghormati adanya putusan pra peradian.

"Semoga nanti putusan akhir majelis hakim juga akan menjadi putusan pra peradilan sebagai pertimbangan,” ujar Boyamin melalui pesan elektronik, Jumat (8/6).

Ia menambahkan jika putusan pra peradilan tidak menjadi pertimbangan hakim maka kedepannya akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi setiap orang yang ingin mencari keadilan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh  Radhy Noviadi Yusuf, tim pengacara Edward Soeryadjaya.

Ia menilai baru kali ini seseorang yang bukan tersangka harus menghadapi persidangan dan diadili oleh hakim. Sementara putusan pra peradilan sama sekali diabaikan.

"Penegakan hukum mengalami masalah serius di era Nawacita,” jelas Radhy.

Ia menegaskan  tidak pernah di era pemerintahan sebelumnya, proses hukum berjalan sebrutal ini.

"Dulu tak pernah ada putusan hakim yang diabaikan. Tidak pernah ada orang yang bukan tersangka harus diadili oleh hakim " ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim  PN Tipikor Jakarta melanjutkan sidang korupsi dana pensiun PT Pertamina kendati Edward Soeryadjaya selaku terdakwa, sudah memenangkan sidang praperadilan beberapa pekan sebelumnya.

PN Tipikor untuk kali pertama membacakan dakwaan kepada Edward pada 16 Mei 2018. Pada 23 April sebelumnya, sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan memutuskan status tersangka Edward dalam kasus ini gugur demi hukum. [nes]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya