Berita

Fredrich Yunadi/Net

Hukum

Permintaan Fredrich Jenguk Ibunya Yang Tua Renta Tak Dikabulkan

JUMAT, 08 JUNI 2018 | 17:36 WIB | LAPORAN:

Permintaan terdakwa merintangi penyidikan dugaan korupsi KTP Elektronik (KTP-el), Fredrich Yunadi untuk menjenguk ibunya tepat pada hari raya Idul Fitri ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

"Izin, kalau berkenan kami mengajukan permohonan. Mengingat hari raya ibu saya sudah 94 tahun dan yang mulia sudah memberikan izin," ujarnya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (8/6)

Namun demikian, Ketua Majelis Hakim Sayfuddin Zuhri mengaku belum menerima surat resmi yang diajukan oleh Fredrich dan belum pula memberikan izin kepadanya.


Setelah mendengar pengakuan Hakim, Jaksa Penuntut Umum Takdir Suhan mengatakan bahwa waktu jadwal jenguk pada tahanan diperpanjang terkecuali hari Minggu.

Fredrich yang mendengar penuturan jaksa pun kesal dan masih memberikan alasan, jika seorang ibu yang berusia 94 tahun sudah tua renta dan susah untuk berjalan, sehingga tidak memungkinkan jika ibunya yang malah datang menjenguk.

Hakim Zuhri pun menegaskan, jika permintaan itu tidak dapat dikabulkan dan meminta keluarga Fredrich, baik yang di dalam negeri maupun luar negeri atau siapapun yang mau menjenguk harus menaati peraturan rumah tahanan.

"Jadi begini untuk itu nggak bisa kami kabulkan, jadi silahkan keluarga yang dari luar negeri bisa berkunjung ke tahanan, kalau setelah hari raya mungkin bisa," kata Hakim Zuhri. [fiq]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya