Berita

Fredrich Yunadi/Net

Hukum

Fredrich Yunadi Minta Sidang Pembacaan Pleidoi Ditunda Usai Lebaran

JUMAT, 08 JUNI 2018 | 16:11 WIB | LAPORAN:

Terdakwa merintangi penyidikan dugaan korupsi KTP Elektronik (KTP-el), Fredrich Yunadi meminta majelis hakim untuk menunda sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi).

Fredrich meminta persidangan dilanjutkan setelah libur hari raya Idul Fitri, ia beralasan nota pleidoi yang dibuatnya belum sepenuhnya selesai.

"Minta sidang pada Jumat 22 Juni 2018. Kami sudah menyelesaikan 602 halaman, dari 1.200 halaman," ujar Fredrich kepada Ketua Majelis Hakim Sayfuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (8/6)


Mantan pengacara Setya Novanto ini pun menyatakan tidak siap ketika ditanya oleh Hakim.

"Iya belum siap yang mulia," lanjutnya.

Selain itu, ia menyebut akan membeberkan pembelaan dalam surat tuntutan yang ditemukan adanya rekayasa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam bentuk rekaman.

"Kami nanti lampirkan bukti rekaman selama sidang untuk membuktikan apa yang ditulis penuntut umum, pemalsuan itu yang kami sampaikan di persidangan," bebernya.

Namun demikian Jaksa Penuntut Umum tidak setuju dengan permintaan Fredrich untuk menunda sidang.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Fredrich 12 tahun penjara dan mewajibkan membayar  denda sebesar Rp 600 juta. Jaksa meyakini Fredrich terbukti bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor tentang mencegah, merintangi, atau mengagalkan penyidikan secara langsung atau tidak langsung.

Jaksa menuntut hukuman maksimal kepada Fredrich karena menganggap tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Selain itu selaku advokat Fredrich juga dianggap melakukan perbuatan tercela serta bertentangan dengan hukum.

Dan hal yang memberatkan tuntutan jaksa adalah Fredrich dianggap kerap bertingkah dan berkata kasar, serta terkesan menghina orang lain, sehingga merendahkan martabat dan kehormatan lembaga peradilan.

Jaksa pun menyatakan tak menemukan hal yang dapat meringankan hukumannya. [fiq]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya