Berita

Dani Kustoni/RMOL

Hukum

Penikmat Jasa Situs Lendir Semua Kalangan

JUMAT, 08 JUNI 2018 | 15:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap situs yang menyediakan jasa booking gadis ABG bernama lendir.org.

Kasubdit 1 Ditipidsiber Bareskrim, Kombes Pol Dani Kustoni menyampaikan, semua kalangan menikmati layanan yang disediakan lendir.org ini.

“Pengakuan yang bersangkutan, para pelanggan umurnya diatas rata-rata 30 tahun,” kata Dani di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Jatibaru, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (8/6).


Dani berujar, para pelanggan berasal dari latar belakang berbagai profesi, mulai dari bisnisman hingga pejabat negara.

Namun begitu, Dani menambahkan, biasanya mereka ketika memesan atau membooking para gadis ABG menutup identitasnya.

“Istilahnya saya dari pejabat mana, mau pesan, kan nggak,” ujar Dani.

Dani menegaskan, saat ini belum ada kaitannya aktor video porno yang diduga anggota DPR RI dengan dua orang wanita pekerja seks komersial itu, salah satu pelanggan salah satu mucikari dalam situs Lendir.org.

“Tidak ada sementara belum ada kaitannya,” tandas Dani.

Dalam kasus ini, Ditipideksus Bareskrim Polri telah mengamankan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni NMH (34) sebagai penyedia sekaligus pembuat situs lendir.org, serta EDL (29) salah satu mucikari yang memasarkan gadis ABG dalam situs tersebut.

NMH dikenai Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Tindak Pidana perdagangan orang, Pornografi dan/atau Tindak Pidana ITE dengan sanksi hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Sedangkan EDL dikenai pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang,  Pomograti dan Tindak Pidana lnformasi dan ITE dengan snksi hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 6 Miliar.

Adapun barang bukti yang disita dia antaranya adalah uang, laptop, ponsel, baju seragam SMA, dan sejumlah memori penyimpanan harddisk. [fiq]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya