Berita

Dani Kustoni/RMOL

Hukum

Penikmat Jasa Situs Lendir Semua Kalangan

JUMAT, 08 JUNI 2018 | 15:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap situs yang menyediakan jasa booking gadis ABG bernama lendir.org.

Kasubdit 1 Ditipidsiber Bareskrim, Kombes Pol Dani Kustoni menyampaikan, semua kalangan menikmati layanan yang disediakan lendir.org ini.

“Pengakuan yang bersangkutan, para pelanggan umurnya diatas rata-rata 30 tahun,” kata Dani di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Jatibaru, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (8/6).


Dani berujar, para pelanggan berasal dari latar belakang berbagai profesi, mulai dari bisnisman hingga pejabat negara.

Namun begitu, Dani menambahkan, biasanya mereka ketika memesan atau membooking para gadis ABG menutup identitasnya.

“Istilahnya saya dari pejabat mana, mau pesan, kan nggak,” ujar Dani.

Dani menegaskan, saat ini belum ada kaitannya aktor video porno yang diduga anggota DPR RI dengan dua orang wanita pekerja seks komersial itu, salah satu pelanggan salah satu mucikari dalam situs Lendir.org.

“Tidak ada sementara belum ada kaitannya,” tandas Dani.

Dalam kasus ini, Ditipideksus Bareskrim Polri telah mengamankan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni NMH (34) sebagai penyedia sekaligus pembuat situs lendir.org, serta EDL (29) salah satu mucikari yang memasarkan gadis ABG dalam situs tersebut.

NMH dikenai Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Tindak Pidana perdagangan orang, Pornografi dan/atau Tindak Pidana ITE dengan sanksi hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Sedangkan EDL dikenai pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang,  Pomograti dan Tindak Pidana lnformasi dan ITE dengan snksi hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 6 Miliar.

Adapun barang bukti yang disita dia antaranya adalah uang, laptop, ponsel, baju seragam SMA, dan sejumlah memori penyimpanan harddisk. [fiq]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya