Berita

Dani Kustoni/RMOL

Hukum

Penikmat Jasa Situs Lendir Semua Kalangan

JUMAT, 08 JUNI 2018 | 15:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap situs yang menyediakan jasa booking gadis ABG bernama lendir.org.

Kasubdit 1 Ditipidsiber Bareskrim, Kombes Pol Dani Kustoni menyampaikan, semua kalangan menikmati layanan yang disediakan lendir.org ini.

“Pengakuan yang bersangkutan, para pelanggan umurnya diatas rata-rata 30 tahun,” kata Dani di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Jatibaru, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (8/6).


Dani berujar, para pelanggan berasal dari latar belakang berbagai profesi, mulai dari bisnisman hingga pejabat negara.

Namun begitu, Dani menambahkan, biasanya mereka ketika memesan atau membooking para gadis ABG menutup identitasnya.

“Istilahnya saya dari pejabat mana, mau pesan, kan nggak,” ujar Dani.

Dani menegaskan, saat ini belum ada kaitannya aktor video porno yang diduga anggota DPR RI dengan dua orang wanita pekerja seks komersial itu, salah satu pelanggan salah satu mucikari dalam situs Lendir.org.

“Tidak ada sementara belum ada kaitannya,” tandas Dani.

Dalam kasus ini, Ditipideksus Bareskrim Polri telah mengamankan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni NMH (34) sebagai penyedia sekaligus pembuat situs lendir.org, serta EDL (29) salah satu mucikari yang memasarkan gadis ABG dalam situs tersebut.

NMH dikenai Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Tindak Pidana perdagangan orang, Pornografi dan/atau Tindak Pidana ITE dengan sanksi hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Sedangkan EDL dikenai pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang,  Pomograti dan Tindak Pidana lnformasi dan ITE dengan snksi hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 6 Miliar.

Adapun barang bukti yang disita dia antaranya adalah uang, laptop, ponsel, baju seragam SMA, dan sejumlah memori penyimpanan harddisk. [fiq]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya