Berita

Foto/Net

Hukum

Bupati Tulungagung (Nonaktif) Tersangka, Walkot Blitar Juga...

Kasus Suap
JUMAT, 08 JUNI 2018 | 09:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sekali tepuk, KPK sukses mentersangkakan dua kepala daerah sekaligus. Keduanya adalah Bupati Tulungagung (nonaktif) Syahri Mulyo dan Walikota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar.

Penetapan tersangka kedua kepala daerah itu diumumkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dini hari tadi, pukul 00.30 WIB di kantornya. Saut menuturkan, kedua kepala daerah ini terkena kasus berbeda. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Rabu (6/6) lalu.

Syahri diduga menerima suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan. Sedangkan untuk Samanhudi, berkaitan dengan ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama.


"Dalam dua perkara ini KPK meyakini telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk juga menetapkan Bupati Tulungagung dan Walikota Blitar sebagai tersangka," tegas Saut.

Yang sama, pemberi suap kepada Syahri dan Samanhudi. Dia adalah Susilo Prabowo dari pihak swasta. "Tersangka SP (Susilo) adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018,"  tutur Saut.

Informasi yang diterima Rakyat Merdeka, Susilo Prabowo alias Sus alias Mbun punya beberapa perusahaan. Salah satunya, Direktur PT Moderna Teknik Perkasa. Dia pernah divonis bebas dalam kasus penambangan ilegal.

Syahri disebut menerima Rp 1 miliar dari Susilo melalui Agung Prayitno, dari pihak swasta. Agung ditangkap KPK saat pergi dari kediaman Susilo dengan membawa uang Rp 1 miliar di dalam kardus. "Diduga ini adalah pemberian ketiga," ungkap Saut. Sebelumnya, Syahri sudah menerima Rp 500 juta dan Rp 1 miliar.

Selain Syahri, KPK juga menetapkan Kadis PUPR Pemkab Tulungagung Sutrisno sebagai tersangka. Sutrisno ditangkap di Pendopo Pemkab Tulungagung, Rabu (6/6) sore, pukul 17.39 WIB setelah dihadapkan dengan Agung.

Sementara Walikota Blitar menerima Rp1,5 miliar dari Susilo dari proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di kota itu dengan nilai kontrak senilai Rp 23 miliar. "Fee ini diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian walikota dari total fee 10 persen yang disepakati. Sementara 2 persennya akan dibagi-bagi ke dinas," beber Saut. Uang yang ditarik dari Maybank itu diberikan Susilo kepada Bambang Purnomo yang merupakan perantara Samanhudi, Rabu sore pukul 16.30 WIB. Jam 6 sore KPK meringkus Susilo.

KPK mengimbau Syahri dan Samanhudi untuk lekas datang ke kantor komisi antirasuah itu untuk menyerahkan diri. "KPK mengimbau agar Bupati Tulungagung dan Walikota Blitar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK," tegas Saut. ***

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya