Berita

Febri Diansyah dan Saut Situmorang/RMOL

Hukum

Alasan KPK Tetapkan Walikota Blitar Tersangka

JUMAT, 08 JUNI 2018 | 02:02 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Walikota Blitar, Muhammad Samanhadi Anwar sebagai tersangka pada Kamis (7/6).

Walikota yang belum diketahui keberadaaanya itu ditetapkan tersangka terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di pemerintah Kota Blitar tahun 2018.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan Anwar ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Bambang Purnomo dan Susilo Prabowo.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara Kota Blitar diduga penerima MSA Walikota Blitar periode 2016-2021, BP swasta, diduga sebagai pemberi SP swasta kontraktor," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/6).

Diduga Walikota Blitar menerima pemberian dari Susilo Prabowo melalui Bambang Purnomo senilai Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pemvangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kojtrak senilai Rp 23 miliar.

Fee ini diduga bagian dari delapan persen yang menjadi bagian untuk Walikota dari total fee 10 persen yang disepakati sedangkan dua persennya akan dibagi bagikan kepada dinas.

Dalam kegiatan di Tulungagung dan Blitar KPK total mengankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana yaitu uang rupiah sebesar Rp 2,5 miliar, bukti transaksi perbankan dan catatan proyek.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima Muhammad Samanhadi Anwar dan Bambang Purnomo disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Susilo Prabowo sebagai penerima disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 KUHP. [ian]

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya