Berita

Foto: Net

Hukum

Sah, SK Gubernur Kalsel Soal Pencabutan IUP OP Sebuku Grup Dibatalkan

KAMIS, 07 JUNI 2018 | 14:05 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin akhirnya membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan yang mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) tiga perusahaan milik Sebuku Grup.

Ketiga perusahaan yang dicabut IUP OP-nya oleh Gubernur Kalsel adalah PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Tanjung Coal dan PT Sebuku Batubai Coal. Tiga perusahaan tersebut beroperasi di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Pada sidang gugatan PT Sebuku Sejaka Coal dengan nomor perkara 4/G/2018/PTUN.BJM dipimpin hakim ketua Luthfie Ardhian.


Dalam pertimbangannya, ketua majelis hakim menyatakan, tidak ditemukan surat aspirasi masyarakat melalui Peraturan Bupati Kotabaru 29 Desember 2004 berupa larangan aktivitas pertambangan Batubara di Pulau Laut. Selain itu pencabutan izin lingkungan bukan atau tidak sama dengan pencabutan izin usaha produksi.

"Mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya dan oleh karenanya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan yang menjadi objek sengketa a quo batal. Mewajibkan tergugat mencabut SK Gubernur, menghukum biaya perkara sebesar Rp  277.500," kata Luthfie, Kamis (7/6).

Selain perkara PT Sebuku Sejaka Coal (PT SSC), majelis hakim PTUN Banjarmasin yang diketuai Retno Widowati juga memenangkan perkara nomor 5/G/2018/PTUN.BJM yang diajukan PT Sebuku Tanjung Coal.  

Begitu juga majelis hakim yang menyidangkan perkara nomor 6/G/2018/PTUN.BJM dari PT Sebuku Batubai Coal, yang dipimpin oleh hakim ketua Dafrian.

"Kami akan mengajukan banding atas putusan ini," ujar Andi Muhammad Asrun yang merupakan kuasa hukum Gubernur Kalsel.

Sementara itu kuasa hukum PT Sebuku Grup, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan kliennya sudah tepat dan adil, sesuai bukti-bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Hakim memutuskan SK Gubernur Kalsel yang mencabut izin pertambangan PT. Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Tanjung Coal dan PT Sebuku Batubai Coal bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Kuasa hukum Gubernur Kalsel, Andi Asrun tidak puas, silakan ajukan banding," pungkasnya.[wid]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya