Berita

Foto: Net

Hukum

Sah, SK Gubernur Kalsel Soal Pencabutan IUP OP Sebuku Grup Dibatalkan

KAMIS, 07 JUNI 2018 | 14:05 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin akhirnya membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan yang mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) tiga perusahaan milik Sebuku Grup.

Ketiga perusahaan yang dicabut IUP OP-nya oleh Gubernur Kalsel adalah PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Tanjung Coal dan PT Sebuku Batubai Coal. Tiga perusahaan tersebut beroperasi di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Pada sidang gugatan PT Sebuku Sejaka Coal dengan nomor perkara 4/G/2018/PTUN.BJM dipimpin hakim ketua Luthfie Ardhian.


Dalam pertimbangannya, ketua majelis hakim menyatakan, tidak ditemukan surat aspirasi masyarakat melalui Peraturan Bupati Kotabaru 29 Desember 2004 berupa larangan aktivitas pertambangan Batubara di Pulau Laut. Selain itu pencabutan izin lingkungan bukan atau tidak sama dengan pencabutan izin usaha produksi.

"Mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya dan oleh karenanya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan yang menjadi objek sengketa a quo batal. Mewajibkan tergugat mencabut SK Gubernur, menghukum biaya perkara sebesar Rp  277.500," kata Luthfie, Kamis (7/6).

Selain perkara PT Sebuku Sejaka Coal (PT SSC), majelis hakim PTUN Banjarmasin yang diketuai Retno Widowati juga memenangkan perkara nomor 5/G/2018/PTUN.BJM yang diajukan PT Sebuku Tanjung Coal.  

Begitu juga majelis hakim yang menyidangkan perkara nomor 6/G/2018/PTUN.BJM dari PT Sebuku Batubai Coal, yang dipimpin oleh hakim ketua Dafrian.

"Kami akan mengajukan banding atas putusan ini," ujar Andi Muhammad Asrun yang merupakan kuasa hukum Gubernur Kalsel.

Sementara itu kuasa hukum PT Sebuku Grup, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan kliennya sudah tepat dan adil, sesuai bukti-bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Hakim memutuskan SK Gubernur Kalsel yang mencabut izin pertambangan PT. Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Tanjung Coal dan PT Sebuku Batubai Coal bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Kuasa hukum Gubernur Kalsel, Andi Asrun tidak puas, silakan ajukan banding," pungkasnya.[wid]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya