Berita

Foto: Net

Hukum

Sah, SK Gubernur Kalsel Soal Pencabutan IUP OP Sebuku Grup Dibatalkan

KAMIS, 07 JUNI 2018 | 14:05 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin akhirnya membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan yang mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) tiga perusahaan milik Sebuku Grup.

Ketiga perusahaan yang dicabut IUP OP-nya oleh Gubernur Kalsel adalah PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Tanjung Coal dan PT Sebuku Batubai Coal. Tiga perusahaan tersebut beroperasi di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Pada sidang gugatan PT Sebuku Sejaka Coal dengan nomor perkara 4/G/2018/PTUN.BJM dipimpin hakim ketua Luthfie Ardhian.


Dalam pertimbangannya, ketua majelis hakim menyatakan, tidak ditemukan surat aspirasi masyarakat melalui Peraturan Bupati Kotabaru 29 Desember 2004 berupa larangan aktivitas pertambangan Batubara di Pulau Laut. Selain itu pencabutan izin lingkungan bukan atau tidak sama dengan pencabutan izin usaha produksi.

"Mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya dan oleh karenanya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan yang menjadi objek sengketa a quo batal. Mewajibkan tergugat mencabut SK Gubernur, menghukum biaya perkara sebesar Rp  277.500," kata Luthfie, Kamis (7/6).

Selain perkara PT Sebuku Sejaka Coal (PT SSC), majelis hakim PTUN Banjarmasin yang diketuai Retno Widowati juga memenangkan perkara nomor 5/G/2018/PTUN.BJM yang diajukan PT Sebuku Tanjung Coal.  

Begitu juga majelis hakim yang menyidangkan perkara nomor 6/G/2018/PTUN.BJM dari PT Sebuku Batubai Coal, yang dipimpin oleh hakim ketua Dafrian.

"Kami akan mengajukan banding atas putusan ini," ujar Andi Muhammad Asrun yang merupakan kuasa hukum Gubernur Kalsel.

Sementara itu kuasa hukum PT Sebuku Grup, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan kliennya sudah tepat dan adil, sesuai bukti-bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Hakim memutuskan SK Gubernur Kalsel yang mencabut izin pertambangan PT. Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Tanjung Coal dan PT Sebuku Batubai Coal bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Kuasa hukum Gubernur Kalsel, Andi Asrun tidak puas, silakan ajukan banding," pungkasnya.[wid]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya