Berita

Edward Soeryadjaya/Net

Hukum

Hakim Mengajukan Beda Pendapat Di Putusan Sela

Perkara Edward Soeryadjaya
KAMIS, 07 JUNI 2018 | 09:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Hakim Joko Subagyo mengajukan beda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan sela perkara Edward Soeryadjaya, terdakwa korupsi pengelolaan keuangan Dana Pensiun Pertamina.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin, Joko berpendapat perkara Edward seharusnya batal demi hukum.Alasannya, ada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan penetapan status tersangka Edward dan surat perintah penyidikan (sprindik) tidak sah.

Namun, empat anggota ma­jelis lainnya berpendapat surat dakwaan jaksa penuntut umum sah dan sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.


"Memerintahkan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir," kata Sunarso, ketua majelis hakim membacakan putusan sela.

Penasihat hukum Edward Soeryadjaya, Bambang Hartono, kecewa atas putusan ini. Menurutnya, majelis hakim tidak menjelaskan secara rinci alasan menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum.

Menurut Bambang, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102 Tahun 2016, proses praperadilan gu­gur jika dakwaan sudah diba­cakan. Dalam kasus Edward, putusan praperadilan diketok pada 23 April 2018, jauh sebe­lum dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 16 Mei 2018.

Tim penasihat hukum akan mengirim surat kepada Mahkamah Agung (MA) agar meng­kaji putusan sela ini. "Baru kali ini pengadilan memeriksa dan mengadili warga negara yang tidak pernah ditetapkan men­jadi tersangka," ujar Radhie Noviadi Yusuf, anggota tim penasihat hukum Edward.

Sebelumnya, dalam eksepsin­ya tim penasihat meminta maje­lis hakim menyatakan surat dak­waan tidak sah dan menghenti­kan persidangan kasus Edward. Pasalnya, putusan praperadi­lan nomor 40/Pid.Pra/2018/ PN.JKT.SEL tanggal 23 April 2018 menyatakan penetapan tersangka dan sprindik atas nama Edward, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Berkas perkara yang dihasilkan dengan menggunakan dasar hukum sprindik atas nama Edward Seky Soeryadjaya menja­di tidak memiliki kekuatan hukum in casu gugur demi hukum."

Dalam perkara ini, Edward didakwa bersama-sama Muhammad Helmi Kamal Lubis (bekas Presdir Dana Pensiun Pertamina) dan Betty Halim (Komisaris PT Millenium Danatama Sekuritas) melakukan korupsi dalam pembelian sa­ham PT Sugih Energy (SUGI). Akibatnya Dana Pensiun Pertamina mengalami kerugian Rp 599,4 miliar. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya