Berita

Edward Soeryadjaya/Net

Hukum

Hakim Mengajukan Beda Pendapat Di Putusan Sela

Perkara Edward Soeryadjaya
KAMIS, 07 JUNI 2018 | 09:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Hakim Joko Subagyo mengajukan beda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan sela perkara Edward Soeryadjaya, terdakwa korupsi pengelolaan keuangan Dana Pensiun Pertamina.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin, Joko berpendapat perkara Edward seharusnya batal demi hukum.Alasannya, ada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan penetapan status tersangka Edward dan surat perintah penyidikan (sprindik) tidak sah.

Namun, empat anggota ma­jelis lainnya berpendapat surat dakwaan jaksa penuntut umum sah dan sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.


"Memerintahkan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir," kata Sunarso, ketua majelis hakim membacakan putusan sela.

Penasihat hukum Edward Soeryadjaya, Bambang Hartono, kecewa atas putusan ini. Menurutnya, majelis hakim tidak menjelaskan secara rinci alasan menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum.

Menurut Bambang, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102 Tahun 2016, proses praperadilan gu­gur jika dakwaan sudah diba­cakan. Dalam kasus Edward, putusan praperadilan diketok pada 23 April 2018, jauh sebe­lum dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 16 Mei 2018.

Tim penasihat hukum akan mengirim surat kepada Mahkamah Agung (MA) agar meng­kaji putusan sela ini. "Baru kali ini pengadilan memeriksa dan mengadili warga negara yang tidak pernah ditetapkan men­jadi tersangka," ujar Radhie Noviadi Yusuf, anggota tim penasihat hukum Edward.

Sebelumnya, dalam eksepsin­ya tim penasihat meminta maje­lis hakim menyatakan surat dak­waan tidak sah dan menghenti­kan persidangan kasus Edward. Pasalnya, putusan praperadi­lan nomor 40/Pid.Pra/2018/ PN.JKT.SEL tanggal 23 April 2018 menyatakan penetapan tersangka dan sprindik atas nama Edward, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Berkas perkara yang dihasilkan dengan menggunakan dasar hukum sprindik atas nama Edward Seky Soeryadjaya menja­di tidak memiliki kekuatan hukum in casu gugur demi hukum."

Dalam perkara ini, Edward didakwa bersama-sama Muhammad Helmi Kamal Lubis (bekas Presdir Dana Pensiun Pertamina) dan Betty Halim (Komisaris PT Millenium Danatama Sekuritas) melakukan korupsi dalam pembelian sa­ham PT Sugih Energy (SUGI). Akibatnya Dana Pensiun Pertamina mengalami kerugian Rp 599,4 miliar. ***

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya