Berita

Jimly Asshidiqie/Net

Wawancara

WAWANCARA

Jimly Asshidiqie: Kasus HAM Masa Lalu, Kita Mau Hidupkan Mekanisme Mediasi...

KAMIS, 07 JUNI 2018 | 09:04 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah segera meram­pungkan pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN). Rencananya, DKN tidak hanya menyelesaikan konflik sosial yang sedang terjadi. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie ditemui usai rapat mengenai hal ini di kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan menga­takan, DKN nantinya juga akan menyelesaikan persoalan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu secara non-yustia. Berikut penuturan Jimly Asshidiqie selengkapnya:

Apa saja yang masih diba­has dalam proses pembentu­kan DKN?
Pembahasannya sudah, orang-orangnya sudah namun sub­stansinya belum selesai. Itu biarkan Pak Wiranto saja yang menjelaskan.

Oh nanti itu ada berapa orang skuad-nya?

Oh nanti itu ada berapa orang skuad-nya?
Nanti ada 17 orang, itu dari berbagai unsur, yang jelas itu spiritnya bagus. Semua unsur masuk, tokoh agama juga masuk.

Ketuanya siapa?

Belum itu. Belum sampai itu.

DKN ini dibentuk bukan karena memasuki tahun poli­tik kan?
Sebenarnya ini berkaitan den­gan pelanggaran-pelanggaran masa lalu, tetapi ini melebar dengan masa kini dan masa depan juga.

Memang tugas-tugas DKN apa saja sih?
Pokoknya sepanjang hal-hal yang tidak melalui proses pengadilan. Di luar proses itu, kita juga mau menghidupkan mekanisme mediasi. Mekanisme yang sifatnya berdekatan dengan budaya, tradisi, kerukunan hidup berbangsa. Jadi jangan semua diselesaikan dengan pendekatan hukum, apalagi hukum pidana yang kaku, keras dan menang-kalah. Kalau pun si Amenang atau si B kalah, itu belum tentu memuaskan semua pihak. Maka jangan semua masalah diselesai­kan dengan hukum. Termasuk itu harus disadari memang kalau semua masalah diselesaikan dengan hukum, apalagi hukum­nya pidana maka penjara akan penuh. Sekarang saja penjara sudah penuh, bahkan ada yang over kapasitasnya mencapai 200 persen, bahkan 300 persen. Jadi ini menyadari semua orang, jan­gan semua masalah diselesaikan dengan hukum. Kalau semua dis­elesaikan secara hukum apalagi pidana, maka ujungnya penjara, sedangkan masuk penjara itu hanya 30 persen yang tobat, 30 persen tetap dan 40 persen makin menjadi. Maka (DKN) ini ingin mendekatkan dengan cara lebih kultural, sehingga mencegah, mengatasi dan menyelesaikan konflik-konflik yang ada.

Mengenai pelanggaran masa lalu?
Tanpa mengabaikan pendeka­tan hukum , ini melengkapi supaya ada solusi, supaya tidak terkatung-katung. Justru yang lebih penting itu yang sekarang dan masa depan, sehingga kita harus cegah.

Nah untuk pelanggaran masa lalu, apa akan ada per­temuan dengan keluarga kor­ban?
Itu kan nanti tergantung, saat ini konsepnya sudah ada tinggal menunggu bagaimana nantinya. Pak Menko Polhukam kan akan melaporkan ke presiden dulu.

Untuk pelanggaran HAM masa lalu, apa akan diselesai­kan dengan jalur yudisial dan non yudisial?
DKN ini hanya urusan yang non yudisial, kalau yang yu­disial kan sudah ada peraturan perundang-undangannya. Saya rasa tidak perlu dipaksakan.

Tadi Anda mengatakan, tidak menggunakan pendekatan hukum, apa nantinya pemerintah mengakui bahwa masa lalu itu ada pelanggaran HAM?

Saya bicara umum saja. Jadi jangan semua masalah diselesai­kan dengan cara hukum. Karena hasilnya hanya menang dan kalah. Menambah konflik. Lama-lama hukum dirasakan seperti pertarungan, itu kan bahaya juga, citra hukum juga menjadi buruk kalau kayak gitu. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya