Berita

Agus Supriatna/Net

Hukum

Soal Kasus Heli AW-101, Menhan Dan Mantan Panglima Harus Duduk Bersama

KAMIS, 07 JUNI 2018 | 00:29 WIB | LAPORAN:

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna menilai kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101 harus diselesaikan bersama.

Awalnya Agus mengaku selama dirinya masih aktif di TNI AU belum ada yang berani menyangkutpautkan dirinya terhadap suatu kasus. Namun kondisi itu berbalik setelah dirinya pensiun. Kini mulai ada yang menyebut-nyebut namanya terlibat dalam kasus korupsi ini.

Untuk itu, Agus berpendapat agar kasus ini diselesaikan secara bersama.


"Semua tuh bisa duduk bersama semua di level Menteri Pertahanan, Panglima TNI yang sebelumnya, juga yang sekarang, kita pecahkan bersama," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/6).

Agus menilai sejak awal adanya masalah helikopter AW-101 tidak ingin membuat semua pihak menjadi gaduh. Jika orang paham dengan Peraturan Menteri Pertahanan 17/2011 dan Peraturan Panglima 23/2012, maka tidak akan mungkin terjadi masalah seperti saat ini.

"Coba tanya kepada yang membuat masalah ini, tahu nggak UI APBN, tahu nggak mekanisme anggaran APBN itu seperti apa, kalau tahu tidak mungkin melakukan hal ini," tukasnya. 

Saat disinggung pihak siapa yang dimaksud, dia memilih enggan berkomentar dan meminta awak media bertanya kepada kuasa hukumnya.

Awal mula terbongkarnya dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101 berasal dari investigasi yang dilakukan Kepala Staf TNI AU Marsekal Hadi Tjahjanto. Dengan bekerja cepat, pada 24 Februari 2017, hasil investigasi dikirimkan kepada Jenderal Gatot Nurmantyo.

Tampak jelas ada skandal dan konspirasi, Gatot pun bekerja sama dengan Kepolisian, BPK, PPATK, dan KPK untuk menelusuri lebih lanjut dugaan korupsi tersebut.

Dilanjutkan penyelidikan yang dilakukan Pusat Polisi Militer (POM) TNI, didapati hasil bahwa ada kerugian negara dari pembelian heli tersebut sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar.

Hingga pada akhirnya, POM TNI menetapkan empat perwira sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) TNI AU Kolonel Kal FTS SE, Marsma TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Letkol. Adm TNI WW selaku pemegang kas, Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS yang menyalurkan dana pada pihak tertentu.

KPK sendiri sejauh ini baru menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp 514 miliar. Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.

Atas perbuatannya, Irfan disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ian]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya