Berita

Agus Supriatna/Net

Hukum

Soal Kasus Heli AW-101, Menhan Dan Mantan Panglima Harus Duduk Bersama

KAMIS, 07 JUNI 2018 | 00:29 WIB | LAPORAN:

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna menilai kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101 harus diselesaikan bersama.

Awalnya Agus mengaku selama dirinya masih aktif di TNI AU belum ada yang berani menyangkutpautkan dirinya terhadap suatu kasus. Namun kondisi itu berbalik setelah dirinya pensiun. Kini mulai ada yang menyebut-nyebut namanya terlibat dalam kasus korupsi ini.

Untuk itu, Agus berpendapat agar kasus ini diselesaikan secara bersama.


"Semua tuh bisa duduk bersama semua di level Menteri Pertahanan, Panglima TNI yang sebelumnya, juga yang sekarang, kita pecahkan bersama," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/6).

Agus menilai sejak awal adanya masalah helikopter AW-101 tidak ingin membuat semua pihak menjadi gaduh. Jika orang paham dengan Peraturan Menteri Pertahanan 17/2011 dan Peraturan Panglima 23/2012, maka tidak akan mungkin terjadi masalah seperti saat ini.

"Coba tanya kepada yang membuat masalah ini, tahu nggak UI APBN, tahu nggak mekanisme anggaran APBN itu seperti apa, kalau tahu tidak mungkin melakukan hal ini," tukasnya. 

Saat disinggung pihak siapa yang dimaksud, dia memilih enggan berkomentar dan meminta awak media bertanya kepada kuasa hukumnya.

Awal mula terbongkarnya dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101 berasal dari investigasi yang dilakukan Kepala Staf TNI AU Marsekal Hadi Tjahjanto. Dengan bekerja cepat, pada 24 Februari 2017, hasil investigasi dikirimkan kepada Jenderal Gatot Nurmantyo.

Tampak jelas ada skandal dan konspirasi, Gatot pun bekerja sama dengan Kepolisian, BPK, PPATK, dan KPK untuk menelusuri lebih lanjut dugaan korupsi tersebut.

Dilanjutkan penyelidikan yang dilakukan Pusat Polisi Militer (POM) TNI, didapati hasil bahwa ada kerugian negara dari pembelian heli tersebut sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar.

Hingga pada akhirnya, POM TNI menetapkan empat perwira sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) TNI AU Kolonel Kal FTS SE, Marsma TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Letkol. Adm TNI WW selaku pemegang kas, Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS yang menyalurkan dana pada pihak tertentu.

KPK sendiri sejauh ini baru menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp 514 miliar. Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.

Atas perbuatannya, Irfan disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya