Proses hukum pengusaha Edward Soeryadjaya di Pengadian Tipikor Jakarta dinilai sebagai pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).
Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menilai seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak melanjutkan perkara korupsi dana pensiun PT Pertamina yang menyeret Edward sebagai terdakwa.
Menurut Bonar Edward dibebaskan karena putusan praperadilan menyatakan status tersangka dan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) terhadap Direktur Ortus Holding Ltd itu gugur demi hukum. Namun, saat ini Edward masih ditahan dan menjalani persidangan.
"Yang dilakukan penegak hukum terhadap Edward adalah pelanggaran. Dan pelanggaran ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi setiap warga Negara, terlebih ada pelanggaran hak azasi manusia, ada hak warga negara yang juga ikut dilanggar," ujar Bonar saat dihubungi wartawan, Selasa (5/6).
Di kesempatan yang berbeda, praktisi hukum Maqdir Ismail juga menilai hal yang sama.
Menurut Maqdir, kasus Edward tidak bisa diadili karena penetapan tersangka atas nama Edward dinyatakan tidak sah oleh praperadilan.
"Kasus ini adalah praktik buruk penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," kata Maqdir
Maqdir juga menilai, kasus Edward adalah perkara perdata, harus diselesaikan melalui jalur perdata, dan bukan pengadilan Tipikor.
"Ini perkara perdata. Selesaikan secara perdata mengingat aturan dan praktik prejudicial geschil,†ujar Maqdir Ismail.
Pernyataan Bonar Tigor dan Maqdir Ismail dilontarkan setelah PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat melanjutkan sidang korupsi dana pensiun PT Pertamina kendati Edward Soeryadjaya, yang dinyatakan sebagai terdakwa, sudah memenangkan sidang praperadilan beberapa pekan sebelumnya.
PN Tipikor untuk kali pertama membacakan dakwaan kepada Edward pada 16 Mei 2018. Padahal, pada 23 April, praperadilan di PN Jakarta Selatan memutuskan status tersangka Edward dalam kasus ini gugur demi hukum.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung terhadap Edward dalam kasus ini juga dinyatakan batal.
Kuasa hukum Edward, Bambang Hartono, menyatakan, putusan praperadilan adalah undang-undang yang harus dilaksanakan. Namun, dalam sidang kasus Edward di PN Tipikor Jakarta, dalam agenda jawaban eksepsi Jaksa, penuntut umum justru mengkoreksi putusan praperadilan kasus Edward dan berkeras tak mau menjalankannya.
Bambang mengaku tengah mempertimbangkan untuk melaporkan aparat hukum yang mengabaikan putusan praperadilan tersebut ke Kepolisian berdasarkan pasal 421 terkait penyalahgunaan kekuasaan.
"Itu masukan dari ahli hukum Hamdan Zoelva," ujar Bambang.
[nes]