Berita

Foto/Net

Hukum

Kasus Bos Ortus Holding Melanggar HAM

SELASA, 05 JUNI 2018 | 18:44 WIB | LAPORAN:

Proses hukum pengusaha Edward Soeryadjaya di Pengadian Tipikor Jakarta dinilai sebagai pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).

Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menilai seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak melanjutkan perkara korupsi dana pensiun PT Pertamina yang menyeret Edward sebagai terdakwa.

Menurut Bonar Edward dibebaskan karena putusan praperadilan menyatakan status tersangka dan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) terhadap Direktur Ortus Holding Ltd itu gugur demi hukum. Namun, saat ini Edward masih ditahan dan menjalani persidangan.


"Yang dilakukan penegak hukum terhadap Edward adalah pelanggaran. Dan pelanggaran ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi setiap warga Negara, terlebih ada pelanggaran hak azasi manusia, ada hak warga negara yang juga ikut dilanggar," ujar Bonar saat dihubungi wartawan, Selasa (5/6).

Di kesempatan yang berbeda, praktisi hukum Maqdir Ismail juga menilai hal yang sama.

Menurut Maqdir, kasus Edward tidak bisa diadili karena penetapan tersangka atas nama Edward dinyatakan tidak sah oleh praperadilan.

"Kasus ini adalah praktik buruk penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," kata Maqdir

Maqdir juga menilai, kasus Edward adalah perkara perdata, harus diselesaikan melalui jalur perdata, dan bukan pengadilan Tipikor.

 "Ini perkara perdata. Selesaikan secara perdata mengingat aturan dan praktik prejudicial geschil,” ujar Maqdir Ismail.

Pernyataan Bonar Tigor dan Maqdir Ismail dilontarkan setelah PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat melanjutkan sidang korupsi dana pensiun PT Pertamina kendati Edward Soeryadjaya, yang dinyatakan sebagai terdakwa, sudah memenangkan sidang praperadilan beberapa pekan sebelumnya.

PN Tipikor untuk kali pertama membacakan dakwaan kepada Edward pada 16 Mei 2018. Padahal, pada 23 April, praperadilan di PN Jakarta Selatan memutuskan status tersangka Edward dalam kasus ini gugur demi hukum.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung terhadap Edward dalam kasus ini juga dinyatakan batal.

Kuasa hukum Edward, Bambang Hartono, menyatakan, putusan praperadilan adalah undang-undang yang harus dilaksanakan. Namun, dalam sidang kasus Edward di PN Tipikor Jakarta, dalam agenda jawaban eksepsi Jaksa, penuntut umum justru mengkoreksi putusan praperadilan kasus Edward dan berkeras tak mau menjalankannya.

Bambang mengaku tengah mempertimbangkan untuk melaporkan aparat hukum yang mengabaikan putusan praperadilan tersebut ke Kepolisian berdasarkan pasal 421 terkait penyalahgunaan kekuasaan.

"Itu masukan dari ahli hukum Hamdan Zoelva," ujar Bambang. [nes]



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya