Berita

Politik

THR Dan APBN Yang Ugal-ugalan

SELASA, 05 JUNI 2018 | 17:39 WIB | OLEH: EDY MULYADI

MASIH percaya dengan Menkeu Sri Mulyani yang bolak-balik menyatakan APBN dikelola dengan prudent? Kisah anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini adalah bukti bahwa klaim itu cuma isapan jempol. Faktnya Pemerintah mengelola APBN dengan ugal-ugalan.

Beberapa bukti itu antara lain, pertama, Presiden Jokowi mengaku tidak tahu-menahu tentang THR dan gaji ke-13 tersebut. Untuk perkara ini memang bisa disebut aneh bin ajaib. Kok bisa Presiden tidak tahu ada alokasi duit hingga Rp35,8 triliun yang diklaim Sri sudah dianggarkan di APBN.

Keanehan berikutnya, kalau pun Jokowi tidak tahu-menahu, kok Presiden sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan Anggota Polri, pada 23 Mei 2018 silam?


Selain untuk para pegawai sipil, militer, dan Polri, PP tersebut menyebut pejabat negara lainnya seperti Presiden, Wakil Presiden, anggota MPR dan DPR juga dapat THR. Rinciannya, anggaran THR gaji sebesar Rp 5,24 triliun, THR untuk tunjangan kinerja Rp 5,79 triliun, THR untuk pensiunan Rp 6,85 triliun, gaji ke-13 sebesar Rp 5,79 triliun,‎ dan pensiunan ke-13 senilai Rp 6,85 triliun.

Bukti kedua bahwa APBN dikelola dengan ugal-ugalan adalah, para kepala daerah (bupati/walikota) ternyata kebingungan. Pasalnya, Sri mengatakan pemberian THR dan gaji ke-13 di daerah menjadi tanggungjawab APBD. Yang jadi persoalan, para kepala daerah tadi tidak tahu ada ketentuan tersebut. Bukan itu saja, mereka malah menyatakan tidak tahu harus mencomot dari pos mana di APBD.

Sebagai Menkeu,  tentu saja, Sri mengklaim semuanya sudah diurus rapi-jali sejak awal. Menurut dia, penganggaran THR dan gaji ketiga belas tahun ini sudah masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU) di APBN 2018. Artinya, Pemerintah sudah membahas dengan DPR.

Pembohongan publik

Kelau Sri memang benar, bahwa penganggarananya sudah masuk dalam pos DAU, kenapa para kepala daerah kebingungan? Keluhan seperti inilah yang disampaikan Ketua MPR Zulkifli Hasan, hari-hari belakangan. Bahkan, menurut Zulkifli, dia mengaku mendapat informasi ada Bupati yang membayar sendiri THR tersebut. Apakah ini tidak berarti Sri telah melakukan pembohongan publik?

Sengkarut perkara THR ini kian jadi pabalieut setelah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ikut cawe-cawe. Melalui surat bernomor  903/3387/SJ, Tjahjo melimpahkan pembayaran THR dan gaji 13 kepada APBD.

Sayangnya, niat Tjahjo untuk membantu koleganya, justru makin menguak betapa APBN disusun dan dikelola dengan serampangan. Buktinya, pada poin keenam surat menyebutkan bagi daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia anggaran THR dan gaji 13 dalam ABBD tahun 2018, pemerintah daerah segera menyediakan.

Caranya, dengan menggeser anggaran yang dananya bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan dan atau menggunakan kas yang tersedia.

Lalu, poin ketujuh surat tersebut menyebutkan penyediaan anggaran THR dan gaji ke-13 atau penyesuaian nomenklatur anggaran sebagaimana tersebut pada angka 6 dilakukan dengan cara mengubah penjabaran APBD tahun 2018 tanpa menunggu perubahan APBD tahun 2018. Meski demikian, para kepala daerah harus segera memberitahukan kepada pimpinan DPRD paling lambat sebulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD.

Praktik geser-menggeser anggaran karena tidak dialokasikan sebelumnya jelas membongkar kebohongan Sri. Menkeu yang satu ini dengan yakin dan pedenya alias percaya diri menyatakan, soal THR dan gaji ke-13 sudah dialokasikan dalam DAU. Yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Para bupati dan walikota kebingunan dan kelimpungan.

Pidana korupsi

Tapi, tahukah Sri, Tjahjo dan para pejabat publik lain, bahwa praktik geser-menggeser anggaran dalam APBD dan atau APBN tidak bisa sembarangan dilakukan? Kalau nekat, mereka bisa dikenai pasal-pasal pidana korupsi. Paling tidak, begitulah pendapat pakar hukum tata negara Margarito Kamis.

Menurut Margarito, dari segi tata negara dan hukum keuangan, memberi THR dan gaji ke-13 adalah hal yang lazim saja. Keganjilan baru terjadi bila keduanya tidak dianggarkan dalam APBN dan atau APBD.

Seperti diketahui, APBN dan APBD adalah produk hukum. Di tingkat pusat, APBN disahkan dengan Undang Undang. Sedangkan di daerah sah melalui Perda. Dengan demikian, jika sebelumnya tidak dianggarkan dalam APBN dan atau APBD, maka akibat hukumnya adalah Pemerintah tidak punya dasar hukum melakukan pembayaran THR dan gaji ke-13 itu.

"Pembayaran THR dan gaji-13 tidak dapat dipecahkan dengan cara menggeser mata anggaran dalam APBD. Bila Pemda melakukannya, maka tindakan itu absolut bertentangan dengan hukum. Dapat dipastikan pergeseran itu akan menjadi temuan oleh BPK. Surat edaran Mendagri tidak memiliki kapasitas hukum, sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum oleh Pemda menggeser anggaran. Bila Pemda memaksakan diri, maka potensi munculnya tindak pidana korupsi,” papar Margarito.

Itu baru dari sisi hukum. Di luar itu, masih ada masalah lain. Duit Rp35,8 triliun jelas bukanlah sedikit. Jumlah itu kian terasa jumbo, manakala pada banyak kesempatan Pemerintah berteriak-teriak tidak punya uang untuk membiayai pembangunan.

Namun anehnya, pada saat yang sama Pemerintah dengan entengnya menggelontorkan dana sangat besar untuk keperluan yang aroma politisnya sangat menyengat ini.

Asal tahu saja, alokasi THR dan gaji ke-13 tahun ini memang benar-benar superjumbo. Dibandingkan dengan alokasi serupa tahun lalu yang ‘hanya’ Rp23 triliun, kali ini kenaikannya mencapai 68,92 persen. Lonjakan ini lantaran adanya penambahan komponen THR pensiun sebesar Rp6,9 triliun dan THR tunjangan kinerja sebesar Rp5,8 triliun.

Pada 2017, THR hanya diberikan kepada aparatur pemerintah sebesar gaji pokok tanpa tunjangan. Sedangkan pensiunan tidak diberikan THR. Sebaliknya tahun ini komponen THR mencakup gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sementara THR yang diterima para pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan. THR dengan berbagai komponen seperti itulah yang juga diterima Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota DPR dan MPR.

Katanya ber-Pancasila?

Sampai di sini sedikitnya ada dua muatan. Pertama, aksi bagi-bagi duit di tahun politik ini jelas jadi hajat penting Pemerintah. Gampang ditebak, Pemerintah mencoba merayu aparat dan pensiunan untuk meraup suara dukungan mereka. Sahkah? Hmm... Gimana yaaa...

Kedua, apa iya Presiden, Wapres, pimpinan dan anggota DPR/MPR masih perlu dapat THR dan gaji ke-13. Lha wong hampir bisa dipastikan, mereka selama ini sudah relatif tajir.

Para pejabat publik itu sudah memperoleh gaji dan guyuran fasilitas lebih dari cukup, untuk tidak menyebut berlebihan, yang semuanya dibiayai dengan uang rakyat. Tidakkah ada sedikit saja empati mereka terhadap sebagain besar rakyat yang kesehariannya harus berakrobat dan pontang-panting untuk sekadar bertahan hidup?

Katanya ini negeri ber-Pancasila? Dimanakah nilai-nilai Pancasila itu? Bagaiman dengan jargon dan slogan para pejabat publik yang getol berteriak paling lantang, "kami Pancasila, kami Indonesia, NKRI harga mati”?

Masih soal empati dan teposliro dari para pejabat publik tadi. Iseng-iseng hitung, berapa jumlah seluruh aparatur negara? Silakan gabung jumlah PNS, aparat sipil dan militer dari Sabang sampai Merauke? Adakah total jumlah mereka 10 juta orang saja? Katakanlah, rata-rata tiap aparat/pegawai menanggung beban empat jiwa (satu istri plus tiga anak), maka jumlahnya baru 50 juta jiwa.

Kalau kini penduduk Indonesia ada 263 juta jiwa, lalu, bagaimana dengan nasib 213 juta jiwa sisanya? Kepada siapa mereka berharap THR dan gaji ke-13?

Makin dikulik, perkara THR dan gaji ke-13 ini makin miris saja. Bagaimana tidak, APBN di tangan seorang Menkeu yang konon terbaik di dunia, kok bisa-bisanya jadi amburadul dan acak-kadut begini? Sekali lagi, ini jadi bukti bahwa dia memang memang cuma moncer di media belaka.

Gemerlap yang ada adalah buah kolaborasi media mainstream dan kapitalisme global yang punya kepentingan dan agenda tersembunyi, baik secara ekonomi maupun politik, terhadap negeri ini. Ngeriii..! [***]

Penulis adalah Direktur Program Centre for Economic and Democracy Studies (CEDeS)


Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Baru 10 Jam, Tulisan SBY Soal Politik Liar Tembus 9 Juta Tayangan di X

Rabu, 04 November 2026 | 20:21

Menag Dorong PTKIN Jadi Pelopor Hilirisasi dan Inovasi Teknologi

Rabu, 04 November 2026 | 20:19

Polri Harus Jaga Integritas dan Kepercayaan Publik di Kasus Listyo Sigit

Rabu, 04 November 2026 | 20:17

Aturan Penyadapan Ilegal di Indonesia, Ini Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Rabu, 04 November 2026 | 20:11

Ketum KNPI Minta Penegak Hukum Serius Usut Dugaan Penyadapan Presiden

Rabu, 04 November 2026 | 20:07

Tanggapan Allianz Setelah Digugat Rp5,2 Miliar di PN Jaksel

Rabu, 04 November 2026 | 20:02

Jorindo Indonesia Gandeng Mubarak Dubai Jalin Kerja Sama Operasi Salvage

Rabu, 04 November 2026 | 19:57

4 Kasus Penyadapan Presiden Indonesia, dari Habibie hingga Prabowo

Rabu, 04 November 2026 | 19:52

BRI Kukuhkan 35 Penerima Beasiswa BRI Fellowship Journalism 2026

Rabu, 04 November 2026 | 19:49

Kasus Intimidasi Meningkat, Dewan Pers Tegaskan Komitmen Lindungi Wartawan

Rabu, 04 November 2026 | 19:48

Selengkapnya