Berita

Foto: Net

Hukum

Reliance Sesalkan Maybank Tolak Mediasi

SELASA, 05 JUNI 2018 | 13:25 WIB | LAPORAN:

PT Reliance Capital Management menyayangkan sikap PT Maybank Indonesia Tbk yang tidak mau melakukan mediasi menyelesaikan masalah pembatalan penjualan PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance).

Padahal perusahaan hanya ingin meminta uang muka yang sudah dibayarkan karena transaksi penjualan dibatalkan oleh Maybank.

Head Legal Group Reliance Capital Management Ira Rahmawati mengatakan, belum mendapatkan salinan resmi putusan dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Mampang.


"Kami baru tahu dari media. Kami sudah minta tapi belum dikirim. Kami masih menunggu kapan didaftarkan ke Pengadilan Jakarta Selatan,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta.

Dia menyayangkan, ada dua keputusan BANI yang berbeda soal pembatalan WOM Finance ini. BANI versi Sovereign memenangkan Reliance, sedangkan BANI versi mampang menangkan Maybank.

Menurut dia, seharusnya prinsip BANI seperti di negara Tiongkok. Meskipun ada dua BANI, di sana hanya BANI yang menerima berkas pertama yang boleh memprosesnya.

Dalam perjanjian dengan Maybank, jika terjadi sengketa akan dibawa ke BANI. Namun, dia mengakui tidak disebutkan akan dibawa ke BANI mana.

"Alasan kami membawa ke BANI Sovereign karena saat itu  Pengadilan Baru memutuskan BANI tersebut yang sah. Kami sebagai warga negara tentu taat hukum," ujarnya.

Sementara terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan kasasi BANI Mampang, menurutnya, seharusnya tidak berlaku surut. Apalagi, putusan tersebut keluar setelah BANI Sovereign keluar.

"Dari segi timing (waktu) kami masih di atas angin," katanya.

PT Maybank Indonesia melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea menolak berdamai soal gugatannya Reliance dan BANI Sovereign.

"Tidak ada damai, kalau mereka (Reliance) tetap meminta kembali uang muka yang telah diberikan," kata Hotman.

Sebelumnya Reliance melaporkan masalah ini ke BANI versi Sovereign. Bani memutuskan Maybank bersalah atas gagalnya transaksi penjualan WOMF. Lembaga arbitrase itu menilai Maybank telah melanggar Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA), dan tidak memenuhi persyaratan pendahuluan yang ditetapkan di dalamnya. [wid]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya